Rabu 08 Sep 2021 06:05 WIB

Singapura Larang Pertemuan Sosial di Tempat Kerja

Kementerian Kesehatan Singapura menemukan klaster di tempat kerja baru-baru ini

Red: Nur Aini
Singapura melarang pertemuan dan interaksi sosial di tempat kerja mulai 8 September menyusul peningkatan kasus Covid-19 di negara itu belakangan ini.
Singapura melarang pertemuan dan interaksi sosial di tempat kerja mulai 8 September menyusul peningkatan kasus Covid-19 di negara itu belakangan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura melarang pertemuan dan interaksi sosial di tempat kerja mulai 8 September menyusul peningkatan kasus Covid-19 di negara itu belakangan ini.

Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura menemukan klaster di tempat kerja baru-baru ini terjadi karena lemahnya ketentuan manajemen yang aman sehingga kebijakan itu diambil.

Baca Juga

“Terutama di area seperti kantin staf dan dapur di mana orang cenderung lengah dan berinteraksi di antara mereka tanpa mengenakan masker,” ungkap MOH dalam keterangannya, Senin malam (6/9).

MOH juga akan mengambil tindakan yang lebih keras apabila ada pekerja terpapar Covid-19. MOH meminta pemberi kerja menerapkan kebijakan bekerja dari rumah secara maksimal selama 14 hari apabila ada satu pekerja atau lebih yang terinfeksi Covid-19 dan telah kembali pergi ke tempat kerja.

Selain itu, Singapura juga mendesak seluruh individu, terutama lansia yang rentan atau orang yang tinggal bersama lansia, untuk mengurangi kegiatan sosial yang tidak penting selama dua pekan ke depan.

"Kita harus terus membatasi lingkaran sosial kita pada sekelompok kecil kontak reguler dan membatasi diri kita pada satu pertemuan sosial sehari, baik di rumah lain atau di tempat umum,” kata MOH.

MOH meminta semua individu untuk melakukan tes rapid antigen mandiri secara teratur, baik mereka yang sudah divaksinasi maupun belum. Singapura melaporkan 241 kasus baru Covid-19 pada Senin sehingga total kasus positif menjadi 68.901 orang.

MOH mencatat jumlah infeksi baru di masyarakat meningkat hampir dua kali lipat menjadi 1.200 kasus pada minggu kemarin dibanding dengan pekan sebelumnya. Singapura telah menyuntikkan sekitar 8,8 juta dosis vaksin Covid-19 di bawah program vaksinasi nasional menggunakan vaksin Pfizer dan Moderna. Sebanyak lebih dari 4,3 juta orang telah divaksin penuh terhadap Covid-19 dan tercatat 81 persen populasi Singapura divaksin lengkap.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/singapura-larang-pertemuan-sosial-di-tempat-kerja-mulai-8-september/2357497
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement