Senin 27 Sep 2021 06:42 WIB

Palestina Desak ICC Percepat Penyelidikan Kejahatan Israel

Israel terus melakukan kejahatan perang

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Otoritas Palestina mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mempercepat proses penyelidikan terhadap Israel. Tel Aviv dinilai terus melakukan kejahatan perang dan perlu dimintai pertanggungjawaban.

Seruan itu disampaikan setelah pasukan keamanan Israel menembak mati lima warga Palestina di Yerusalem dan Jenin pada Ahad (26/9). “Pembantaian ini adalah episode baru dalam rangkaian terus menerus kejahatan (Israel) dan eksekusi lapangan terhadap rakyat kami, yang merupakan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga

Menurut Palestina, pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan pasukan Israel merupakan bagian integral dari kejahatan pembersihan etnis. Dalam hal ini, korban atau targetnya adalah warga Palestina.

 

“Kejahatan Israel yang terus berlanjut membuktikan sekali lagi kredibilitas pidato penting Presiden Mahmoud Abbas di hadapan Majelis Umum PBB, terutama soal meminta masyarakat internasional memikul tanggung jawab hukum dan moralnya terhadap penderitaan rakyat kami yang hidup di bawah kekuasaan pendudukan,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

Pada Juni lalu, Palestina telah mengajukan tiga tuntutan hukum terhadap Israel ke ICC. "Tiga tuntutan hukum internasional besar telah diajukan ke ICC: satu tentang tahanan Palestina di penjara Israel, satu lainnya tentang agresi terhadap Gaza pada 2014, dengan data tambahan serangan baru-baru ini (pada Mei lalu) terlampir, dan terakhir perihal pembangunan permukiman ilegal Yahudi di tanah yang disita dan pemindahan pemukim di sana," kata Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh pada 8 Juni lalu.

Menurutnya, Israel mencoba menantang keanggotaan Palestina di ICC, tapi upaya itu gagal. Israel juga menyangkal yurisdiksi Palestina atas wilayah yang diduduki pada 1967, tapi ICC mengkonfirmasi hak hukum Palestina atas wilayah tersebut, termasuk Tepi Barat, Yerusalem, dan Gaza.

Shtayyeh mencatat, beberapa pihak mencoba memperlambat proses, tapi pihak berwenang Palestina melakukan segala daya mereka untuk melanjutkan penyelidikan. Dia mengatakan, stimulus tambahan datang setelah pengawas hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch, menuduh Israel melakukan rasialisme terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Jalur Gaza, Yerusalem dan Israel sendiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement