Selasa 28 Sep 2021 06:24 WIB

Jaksa ICC Ingin Selidiki Kejahatan Perang di Afghanistan

ICC berencana fokus menyelidiki kejahatan yang dilakukan Taliban dan afiliasi ISIS

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Bendera Taliban berdiri di dalam Pusat Media dan Informasi Pemerintah di Kabul, Afghanistan, Selasa, 21 September 2021.
Foto:

Direktur asosiasi untuk Asia di Human Rights Watch, Patricia Gossman, mengatakan, pernyataan yang sangat mengganggu oleh jaksa untuk mengatakan penyelidikan hanya akan memprioritaskan beberapa pihak dalam konflik. Terlebih mengabaikan sepenuhnya tuduhan yang sangat serius terhadap AS pasukan dan CIA.

"Kekebalan hukum atas kejahatan-kejahatan itu dan lainnya yang dilakukan oleh mantan pemerintah Afghanistan adalah salah satu alasan mengapa kita berada di tempat kita hari ini di Afghanistan," ujar Gossman. 

Penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan ditunda tahun lalu setelah pihak berwenang Afghanistan meminta untuk mengambil alih kasus tersebut. ICC adalah pengadilan upaya terakhir, dibentuk pada 2002 untuk mengadili dugaan kekejaman di negara-negara yang tidak dapat atau tidak akan membawa pelaku ke pengadilan yang dikenal sebagai prinsip saling melengkapi. 

Baca juga : Pengadilan Prancis Tutup Dua Organisasi Muslim

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement