Selasa 28 Sep 2021 17:04 WIB

Penyerang Anggota Parlemen Hong Kong Dihukum 9 Tahun

Pria pengangguran berusia 31 tahun mengaku bersalah telah lukai anggota parlemen

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Seorang wanita berjalan melewati spanduk promosi undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020.
Foto: AP/Kin Cheung
Seorang wanita berjalan melewati spanduk promosi undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, di Hong Kong, Selasa, 30 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Pelaku serangan terhadap anggota parlemen Hong Kong Junius Ho Kwan Yiu diganjar hukuman sembilan tahun penjara, kata media lokal, Selasa. Tung Pak Fai, pria pengangguran berusia 31 tahun, mengaku bersalah telah melukai Junius Ho dan pengawalnya dengan sengaja saat kampanye pada 6 November 2019.

Namun dia menolak tuduhan berupaya membunuh politikus tersebut seperti dalam surat tuntutan, kata media tersebut. Dalam sidang putusan perkara Tung, hakim mengatakan tindakan terdakwa tidak dapat ditoleransi terlepas dari alasan politik di balik tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga

Dalam sidang itu, Ho menuduh aparat penegak hukum lamban dan berkinerja buruk dalam menjalankan tugasnya. Dia terus berupaya mencari keadilan di Dewan Legislatif Hong Kong.

"Saya menunggu lebih dari 1,5 tahun untuk persidangan terdakwa atas tuduhan pembunuhan dengan sengaja dan kasus itu akhirnya dibuka pada Agustus tahun ini," katanya seperti dikutip media China.

Perkara tersebut terkait dengan gelombang unjuk rasa di Hong Kong pada 2019. Menurut Ho, jika aparat penegak hukum masih gagal menjalankan tugasnya, maka Undang-Undang Keamanan Hong Kong menjadi taruhannya. Ia diserang pelaku bersenjata tajam yang mendekatinya dengan membawa bunga sebagai kedok dukungan atas pencalonannya dalam kampanye di kawasan Tuen Mung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement