Ahad 03 Oct 2021 01:28 WIB

Mahkamah Agung AS Izinkan Wajib Vaksin Sekolah di New York

Penggugat menilai kewajiban vaksin bersifat diskriminatif.

Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto:

Para guru di New York mengajukan gugatan perwakilan kelompok (classaction) ke pengadilan federal Brooklyn bulan lalu. Gugatan itu menyatakan bahwa mandat vaksin melanggar hak mereka untuk mendapatkan perlakuan hukum dan perlindungan yang sama berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Mandat tersebut mengganggu kebebasan mereka untuk menjalankan profesi yang mereka pilih. Mereka juga merasa didiskriminasi karena pekerja pemerintah kota lainnya dapat memilih tidak divaksin dengan mengikuti tes COVID-19 mingguan.

Salah satu penggugat, Rachel Maniscalco, yang mengajar di wilayah kota Staten Island, menyatakan keprihatinan tentang keamanan vaksin COVID-19. Sementara penggugat lainnya berpendapat bahwa mereka harus dibebaskan dari wajib vaksin karena mereka memiliki antibodi dari infeksi COVID-19 sebelumnya.

Seorang hakim federal dan Pengadilan Banding Sirkuit Tingkat II AS yang berbasis di Manhattan menolak gugatan para guru untuk menghentikan mandat, sehingga mendorong mereka untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

 

Saat mempertahankan kebijakan mandat itu di pengadilan yang lebih rendah, kota tersebut menegaskan bahwa pengadilan-pengadilan telah lama menyatakan mandat vaksin tidak melanggar hak konstitusional. "Terus terang, para penggugat mengabaikan hak keselamatan orang lain dengan mengajar anak-anak tanpa divaksin untuk melawan penyakit menular yang berbahaya," kata pengacara kota itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement