Ahad 03 Oct 2021 15:56 WIB

Trump Minta Hakim Federal Paksa Twitter Pulihkan Akunnya

Twitter menangguhkan akun Trump setelah penyerbuan mematikan di Gedung Capitol

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Mantan Presiden Donald Trump tersenyum saat dia berhenti sejenak saat berbicara kepada para pendukung di pertemuan Aksi Titik Balik di Phoenix 24 Juli 2021.
Foto: AP/Ross D. Franklin
Mantan Presiden Donald Trump tersenyum saat dia berhenti sejenak saat berbicara kepada para pendukung di pertemuan Aksi Titik Balik di Phoenix 24 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah meminta seorang hakim federal di Florida untuk memaksa Twitter memulihkan akunnya. Twitter menangguhkan akun Trump pada Januari setelah penyerbuan mematikan di Gedung Capitol.

Pengacara Trump pada Jumat (1/10) mengajukan mosi di Pengadilan Distrik AS di Miami untuk meminta perintah awal terhadap Twitter dan CEO Twitter, Jack Dorsey. Berdasarkan mosi tersebut, tindakan Twitter menangguhkan akun Trump telah melanggar hak Amandemen Pertama.

Baca Juga

Twitter menangguhkan akun Trump beberapa hari setelah para pengikutnya menyerbu gedung Capitol untuk menghalangi Kongres mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden November tahun lalu. Twitter menyatakan kekhawatiran Trump akan memicu kekerasan lebih lanjut. Sebelum ditangguhkan, akun Twitter Trump memiliki sekitar 89 juta pengikut.

Facebook dan Youtube juga menutup akun Trump karena memiliki kekhawatiran serupa. Mereka khawatir Trump akan memprovokasi kekerasan lebih lanjut. Facebook menangguhkan akun Trump selama dua tahun hingga 7 Januari 2023. Setelah itu Facebook akan meninjau penangguhannya. Sementara Youtube menangguhkan akun Trump tanpa batas waktu.

Pada Juli lalu, Trump mengajukan tuntutan hukum di Pengadilan Distrik Florida terhadap Twitter, Facebook, dan Youtube beserta CEO mereka masing-masing. Mosi untuk perintah pendahuluan diajukan sebagai bagian dari kasus Trump terhadap Twitter.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement