REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Warga Palestina marah atas keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan orang Yahudi melangsungkan doa hening di kompleks Masjid Al-Aqsa. Warga Palestina memperingatkan akan ada peningkatan eskalasi jika Israel tetap mengizinkan orang Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Haitham Abu Alfoul, mengatakan, keputusan pengadilan Israel itu tidak sah. Menurut Alfoul, keputusan itu tidak memiliki efek hukum karena hukum internasional tidak mengakui otoritas Israel atas Yerusalem timur.
Alfoul menambahkan bahwa, keputusan itu adalah pelanggaran yang sangat mencolok terhadap legitimasi internasional, dan melampaui status quo di Masjid al-Aqsa. Dia menekankan, Departemen Wakaf yang dikelola Yordania adalah satu-satunya badan yang bertanggung jawab untuk mengelola urusan di kompleks Al Aqsa tersebut.
Sementara, kelompok militan Hamas yang berkuasa di Jalur Gaza menyebut keputusan Israel tersebut sebagai 'deklarasi perang' dan agresi terang-terangan terhadap Masjid Al-Aqsa. Hamas menyerukan kepada warga Palestina dan Arab-Israel untuk mengintensifkan kehadiran mereka di Masjid Al-Aqsa dan membentuk benteng melawan pendudukan Israel. Hamas juga meminta negara-negara Arab dan Muslim untuk mengambil peran dalam mempertahankan Masjid Al-Aqsa.
"Masjid (Al-Aqsa) dan alun-alunnya menunggu massa penakluk yang dibebaskan, dan mereka tidak menunggu massa tipografer yang masuk dengan ketakutan di bawah perlindungan pendudukan," ujar pernyataan Hamas, dilansir Jerusalem Post, Jumat (8/10).
Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ) juga menyatakan kemarahan terhadap keputusan pengadilan Israel tersebut. Mereka keputusan itu tidak sah, dan memperingatkan Israel tentang konsekuensinya.
"Palestina akan menghadapi segala upaya untuk melindungi Al-Aqsa, dengan segala kekuatan, ketabahan, dan tekad tanpa henti," kata pernyataan PIJ.
Gubernur Palestina di Yerusalem, Adnan Ghaith, memperingatkan bahwa keputusan Israel yang mengizinkan orang Yahudi melakukan doa dan beribadah hening di kompleks Masjid Al-Aqsa menjadi preseden berbahaya. Dia mengatakan bahwa, keputusan itu adalah bagian dari upaya untuk membagi kompleks dan mempersiapkan pembangunan Kuil Ketiga.
Pada Rabu (6/10), Pengadilan Magistrat Israel mendengar permohonan seorang pengunjung Yahudi, Aryeh Lipo yang berdoa di Temple Mount, yang terletak di Masjid Al-Aqsa selama peringatan Yom Kippur. Ketika itu polisi meminta Lipo untuk berhenti melakukan ibadah. Polisi kemudian mengeluarkan perintah bahwa Lipo dilarang memasuki komplek Masjid Al-Aqsa selama 15 hari.
Setelah menyaksikan rekaman kejadian tersebut, Hakim Bilha Yahalom memutuskan bahwa perilaku pemohon tidak melanggar hukum atau instruksi polisi di Temple Mount. Hakim berpendapat, Lipo berdoa tanpa kerumunan dan dilakukan secara diam-diam serta tidak terlihat oleh publik.
Hakim juga menolak anggapan bahwa Lipo menimbulkan bahaya atau melakukan pelanggaran apa pun ketika melakukan ibadah. Namun polisi mengklaim sebaliknya.