Sabtu 16 Oct 2021 15:20 WIB

Malaysia Berlakukan Masa Karantina Tujuh Hari

Masa karantina dari luar negeri berlaku meski sudah divaksin lengkap.

Seorang pria mengenakan masker saat melewati toko-toko di Kuala Lumpur, Malaysia.
Foto: AP
Seorang pria mengenakan masker saat melewati toko-toko di Kuala Lumpur, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) menegaskan pengurangan karantina dari 14 hari menjadi tujuh hari. Masa karantina berlaku bagi pendatang dari luar negeri yang tiba ke Malaysia berlaku untuk semua warga negara.

"KKM ingin merujuk pada pernyataan perdana menteri pada 15 Oktober 2021 mengenai pengurangan tempo karantina wajib pendatang dari luar negara dan perintah pengawasan bagi kontak rapat yang berlaku Senin 18 Oktober 2021," ujar Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin di Putrajaya, Sabtu (16/10).

Baca Juga

Mereka yang telah lengkap vaksinasi Covid-19 akan menjalani tempo karantina selama tujuh hari bila mereka yang tidak lengkap vaksinasi Covid-19 perlu menjalani tempoh karantina selama sepuluh hari. Khairy mengatakan pengurangan karantina berlaku untuk semua warga negara, penduduk tetap Malaysia, ekspatriat atau korps diplomatik atau orang asing lain yang diizinkan oleh Dirjen Imigrasi untuk memasuki Malaysia dari luar negeri.

"Individu yang diberi perintah pengawasan oleh pegawai yang diberi kewenangan, contohnya individu yang pulang dari kawasan berisiko tinggi yang terjadi penularan wabah seperti yang diumumkan oleh pemerintah," katanya.

Bagi tujuan memastikan kelancaran pelaksanaan tempo karantina baru ini, ujar dia, KKM telah menggariskan sejumlah ketetapan. "Semua individu yang diberikan perintah pengawasan oleh pegawai yang berwenang pada 18 Oktober 2021 akan menjalani karantina tujuh hari bagi mereka yang lengkap vaksinasi Covid-19 dan 10 hari bagi yang tiada atau tidak lengkap vaksinasi Covid-19," katanya.

Bagi individu yang sedang menjalani karantina wajib, ujar dia, mereka akan selesai karantina mengikuti tempo karantina baru yang telah diumumkan. "Walau bagaimanapun uji RT-PCR perlu dijalankan sebelum selesai karantina," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement