Selasa 26 Oct 2021 18:22 WIB

Pengadilan Hong Kong Vonis Bersalah 'Captain America'

Captain America dinilai telah mengampanyekan kemerdekaan Hong Kong.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan Hong Kong memutuskan aktivis yang dikenal Captain America 2.0 bersalah atas pelanggaran undang-undang keamanan nasional. Ma Chun-man terkenal karena kerap membawa perisai Captain Amerika selama unjuk rasa pada 2019.

Mantan petugas pengantar barang itu orang kedua yang didakwa dengan undang-undang yang diberlakukan China tahun lalu. Pria 31 tahun itu dituduh mempromosikan kemerdekaan Hong Kong dari China dengan meneriakkan slogan, memegang papan protes, dan melakukan wawancara dengan media selama 20 unjuk rasa tahun lalu.

Baca Juga

"Sikap politik yang jelas seperti itu tidak diragukan membuat masyarakat percaya terdakwa memiliki niat untuk menghasut suksesi," kata hakim pengadilan distrik Stanley Chan seperti dikutip NBC News, Selasa (26/10).

"Terdakwa terus-menerus dan terangan-terangan menghasut hal-hal yang dilarang berdasarkan undang-undang keamanan nasional," tambah Chan.

Ma yang menyatakan tidak bersalah memilih tidak bersaksi atau memanggil saksi dalam pengadilan. Tahun lalu Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menghukum siapa pun yang dianggap melakukan subversi, suksesi, terorisme dan berkolusi dengan pasukan asing.

Lebih dari 100 orang termasuk politisi oposisi dan aktivis demokrasi ditahan dengan undang-undang tersebut. Kini mereka sedang menjalani proses hukum. Bila dinyatakan bersalah mereka dapat dipenjara seumur hidup.

Kritikus mengatakan pihak berwenang menggunakan undang-undang itu sebagai alat represi. Mereka mengatakan kebebaskan berbicara diabadikan dalam konstitusi mini yakni Undang-undang Dasar Hong Kong.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement