REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA - Amerika Serikat (AS) menghapus Nigeria dari daftar negara-negara pelanggar kebebasan beragama, Rabu (17/11) waktu setempat. Penghapusan ini dilakukan sehari sebelum Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken tiba di negara tersebut sebagai bagian dari kunjungan ke Afrika.
Blinken membuat pengumuman tahunan tentang negara-negara dalam daftar pelanggar kebebasan beragama. Negara baru yang masuk dalam daftar AS adalah Myanmar, China, Eritrea, Iran, Korea Utara, Pakistan, Rusia, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan sebagai negara-negara yang menjadi perhatian khusus.
Dia juga menempatkan Aljazair, Komoro, Kuba, dan Nikaragua dalam daftar pengawasan kebebasan beragama. Blinken juga menunjuk kelompok bersenjata, termasuk ISIS dan beberapa afiliasinya, sebagai entitas yang menjadi perhatian.
Nigeria ditambahkan ke daftar pelanggar kebebasan beragama tahun lalu. Namun tahun ini dihapus.
Blinken diperkirakan tiba di Abuja pada Kamis (18/11) waktu setempat. Ia bakal bertemu dengan para pejabat termasuk Presiden Nigeria Muhammadu Buhari dan menyampaikan pidato tentang kebijakan AS di Afrika. Departemen Luar Negeri tidak menanggapi permintaan komentar dan tidak jelas apakah penunjukan itu terkait dengan perjalanan Blinken.
Penghapusan ini mendapatkan teguran keras dari komisi pemerintah AS yang telah merekomendasikan pemerintahan Biden untuk mempertahankan Nigeria sebagai negara yang disebut perhatian khusus. Nigeria terlibat atau menoleransi pelanggaran kebebasan beragama.
Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) pada April merekomendasikan agar Nigeria tetap dalam daftar. Alasannya karena kekerasan oleh kelompok Islam militan dan aktor bersenjata non-negara lainnya, serta diskriminasi, penahanan sewenang-wenang, dan hukuman penistaan agama oleh otoritas negara di negara.
Komisi tersebut juga merekomendasikan India, Suriah, dan Vietnam ditetapkan sebagai negara yang menjadi perhatian. Komisi tersebut mengatakan terkejut dengan penghapusan Nigeria.
"Kami mendesak Departemen Luar Negeri untuk mempertimbangkan kembali penunjukannya berdasarkan fakta yang disajikan dalam laporannya sendiri," kata Ketua Nadine Maenza, mengacu pada laporan departemen tentang kebebasan beragama internasional pada Mei yang mengutip masalah kebebasan beragama di Nigeria.