REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada 20 individu dan 12 entitas di Belarus atas pengabaian terang-terangan terhadap norma-norma internasional dan kesejahteraan warganya sendiri oleh pemerintahan Presiden Alexander Lukashenko. Demikian disampaikan Departemen Keuangan AS pada Kamis.
"Orang-orang yang dijatuhkan sanksi hari ini mengizinkan penyelundupan migran rezim ke Uni Eropa (UE), mengambil bagian dalam langkah yang berlawanan dengan hak asasi manusia dan demokrasi, dan telah menopang rezim secara finansial," kata Depkeu AS dalam sebuah pernyataan.
Selain tiga pesawat yang diidentifikasi sebagai properti yang diblokir, Departemen Keuangan AS juga memberlakukan pembatasan transaksi dalam penerbitan baru utang negara Belarus di pasar primer dan sekunder. Tindakan tersebut diambil dalam koordinasi dengan UE, Inggris dan Kanada, kata departemen tersebut.
"AS berdiri bersama mitra dan sekutu internasionalnya dalam meminta pertanggungjawaban pada rezim Lukashenka atas perilakunya yang menyedihkan, termasuk penyelundupan migran," kata Direktur Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Andrea Gacki.
"Departemen Keuangan akan terus bekerja dengan komunitas internasional untuk mengatasi penindasan dan korupsi rezim Lukashenko, dan membela hak asasi manusia yang diakui secara internasional," tambah Gacki.
Sumber, https://www.aa.com.tr/id/dunia/as-sanksi-20-individu-dan-12-entitas-di-belarus/2437286.
Mereka yang dikenakan sanksi adalah putra Lukashenko, Dzmitry Lukashenka, Dmitriy Mikhaylovich Korzyuk, Wakil Menteri Dalam Negeri dan mantan kepala Inspektorat Keselamatan Lalu Lintas Negara.