Sementara itu, Indonesia telah menerapkan aturan baru perjalan internasional. Berdasarkan SE Menhub Nomor 102 tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 106 tahun 2021, penutupan akses udara tidak dilakukan, namun ada pengetatan pembatasan.
Pelancong internasional yang akan masuk Indonesia harus memiliki hasil negatif PCR 3X24 jam, memiliki sertifikat vaksin, mengisi e-Hac, dan setelah tiba harus kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal. Pelancong hasil negatif wajib karantina 10 hari bagi WNI dan WNA selain dari 11 negara yang ada dalam daftar Satgas.
Karantina wajib 14 hari dari 11 negara tersebut, di antaranya 10 negara Afrika dan Hong Kong. Pelancong dengan hasil positif di PCR bandara akan dikarantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit.
Awak pesawat udara asing juga wajib memiliki hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR periode 3X24 jam. Apabila turun pesawat udara dan menunggu atau menginap maka harus dilakukan tes di bandara kedatangan.
"Memang omicron ini sudah menyebar di Eropa, Amerika, juga negara tetangga kita, maka pengetatan kita lakukan dengan menambah masa karantina di luar 11 negara yang semula tujuh hari jadi 10 hari," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu (4/12).
Selain itu, syarat PCR bagi personel pesawat udara asing juga berubah, yakni dari semula tujuh hari jadi tiga hari. Ada pula penambahan ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing.
Aturan ini mulai berlaku 3 Desember 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Novie mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk liburan Natal dan Tahun Baru.