REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan banding Malaysia menguatkan vonis bersalah mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam kasus yang berkaitan dengan skandal korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Tahun lalu pengadilan tinggi menjatuhkan vonis Najib 12 tahun penjara dan denda 50 dolar AS.
Ia ditanyakan bersalah melanggar kepercayaan, menyalahgunakan wewenang dan pencucian uang dengan menerima secara ilegal sekitar 10 juta dolar AS dari bekas unit 1MDB, SRC International yang kini sudah dibubarkan. Ia mengaku tidak bersalah dan selalu membantah melanggar hukum.
Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan ia setuju dengan vonis dan dakwaan hakim pengadilan tinggi atas tujuh dakwaan pada Najib. "Kami menolak banding tujuh dakwaan dan menegaskan vonis pada semua dakwaan," kata hakim, Rabu (8/12).
Najib bebas dengan jaminan sambil menunggu banding. Pengacaranya Shafee Abdullah mengatakan pada pengadilan ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.
Hakim mengabulkan permintaan Najib untuk menangguhkan hukman dan Najib akan bebas dengan jaminan. Mengenakan jas hitam, Najib tampil tanpa emosi ketika hakim membacakan putusan dan sesekali mencatat selama persidangan.
Najib dan pengacaranya mengikuti proses persidangan melalui Zoom setelah anggota tim pembelanya positif Covid-19. Mantan perdana menteri itu tetap tokoh paling berpengaruh di partainya United Malays National Organisation (UMNO) yang kembali berkuasa pada bulan Agustus lalu setelah disingkirkan dari pemerintahan karena tuduhan korupsi tiga tahun yang lalu.
Pada September lalu Najib mengatakan ia tidak membuang kemungkinan untuk maju dalam pemilihan parlemen. Tapi untuk itu semua dakwaannya harus dicabut. Pihak berwenang Malaysia dan Amerika Serikat (AS) mengatakan mereka yakin sekitar 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB. Lebih dari 1 miliar dolar AS masuk ke rekening pribadi Najib.