REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) resmi mengizinkan pemerintah AS dan PBB untuk berbisnis dengan Taliban. Keputusan untuk mencabut sanksi ini diambil demi menjaga agar bantuan tetap dapat mengalir ke Afghanistan yang kini di ambang krisis kemanusiaan.
Namun belum diketahui apakah langkah ini akan membuka jalan dana sebesar 6 juta dolar AS yang dijanjikan PBB untuk Taliban sebagai jaminan keamanan. Pada Selasa (22/12) lalu muncul laporan tahun depan PBB akan menyubsidi gaji personel Kementerian Dalam Negeri Afghanistan.
Mereka merupakan pegawai yang menjaga fasilitas-fasilitas PBB di Afghanistan. Lembaga internasional itu juga akan memberi tunjangan makan bulanan mereka. Proposal itu menimbulkan pertanyaaan apakah akan melanggar sanksi AS atau tidak.
Departemen Keuangan AS menolak mengatakan apakah izin baru ini akan membebaskan PBB dari sanksi-sanksi AS ke Taliban. Washington menetapkan Taliban sebagai kelompok teroris dan membekukan aset-aset mereka dan melarang warga AS berurusan dengan kelompok itu.
Departemen Keuangan mengeluarkan tiga izin yang bertujuan mempermudah bantuan kemanusiaan masuk ke Afghanistan. Dua izin di antaranya mengizinkan pemerintah AS dan organisasi-organisasi internasional tertentu seperti PBB untuk terlibat dalam transaksi dengan Taliban atau Jaringan Haqqani urusan resmi.
Izin ketiga akan memberikan perlindungan pada organisasi non-pemerintah (NGO) dari sanksi-sanksi yang diterapkan AS pada Taliban dan Jaringan Haqqani untuk aktivitas tertentu seperti proyek-proyek kemanusiaan. Seorang pejabat AS mengatakan Taliban harus segera ambil tindakan untuk mencegah perekonomian Afghanistan berkontraksi lebih lanjut.
"Apa yang dapat kami coba lakukan, apa yang akan kami kerjakan, adalah memitigasi krisis kemanusiaan dengan memberikan sumber daya pada rakyat Afghanistan, dan izin-izin memberi kami mengizinkan organisasi-organisasi melakukan pekerjaan itu," kata pejabat tersebut Kamis (23/12).