REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU -- Inggris dikabarkan akan cabut kewajiban melakukan isolasi mandiri setelah tertular COVID-19, menurut The Telegraph pada Ahad lalu, dilansir reuters, Senin (17/1/2022). Perdana Menteri Boris Johnson ingin secara permanen mencabut undang-undang darurat virus corona karena kasus COVID-19 di Inggris terus menurun.
Panduan resmi tentang protokol kesehatan akan tetap berlaku namun tidak akan ada denda atau hukuman bagi jika masyarakat melanggarnya. Rencana tersebut akan didiskusikan selama beberapa pekan mendatang dan diperkirakan akan diumumkan pada musim semi.
Pekan lalu, Menteri Kesehatan Sajid Javid mengatakan, isolasi mandiri COVID-19 di Inggris akan dipangkas menjadi lima hari dari tujuh hari jika seseorang dinyatakan negatif sebanyak dua kali. Johnson juga akan mencabut rencana cadangan (Plan B) pembatasan COVID-19, yang diperkenalkan bulan lalu untuk memperlambat penyebaran varian Omicron.
Inggris mengimbau warganya untuk tidak lagi menggunakan masker dengan kualitas di bawah masker FFP2. Akan tetapi, model masker FFP2 yang memiliki katup sebaiknya dihindari.
Mandat ini dikeluarkan bersamaan dengan semakin melonjaknya kasus Covid-19 akibat varian omicron. Berdasarkan mandat tersebut, Inggris secara spesifik meminta warganya hanya menggunakan masker FFP2 dan setara. Beberapa jenis masker lain yang masih diperbolehkan adalah masker N95 dan KN95.
Aturan ini dibuat karena jenis-jenis masker tersebut dapat menyaring partikel aerosol setidaknya 94 persen. Dengan tingkat penyaringan yang tinggi, masker FFP2 atau yang setara bisa memberikan perlindungan lebih efektif untuk melindungi penggunanya dan orang lain dari penularan Covid-19.