REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Otoritas Yunani pada Senin (17/1/2022) mulai menerapkan denda bagi warga lansia yang tidak mau disuntik vaksin COVID-19. Denda akan dikenai secara bertahap, yakni 57 dolar AS (sekitar Rp 816 ribu) pada Januari dan 114 dolar AS (sekitar Rp 1,6 juta) pada Februari.
Langkah itu bertujuan untuk menaikkan tingkat vaksinasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan, tulis harian Kathimerini. Sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana untuk disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan. Namun, sekitar 300.000 orang kemungkinan dikenai denda tersebut.
Di Yunani, para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin COVID-19 telah diskors. Mereka menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.
Sejumlah pejabat pemerintah mendukung perluasan vaksinasi wajib bagi warga berusia 50-59 tahun. Akan tetapi, keputusan semacam itu belum ditetapkan. Yunani melaporkan 95 kematian baru COVID-19 pada Ahad (16/1/2022), sehingga totalnya hampir menyentuh angka 22.000 kematian.