Selasa 18 Jan 2022 10:56 WIB

Langgar Aturan Karantina, Dua Mantan Pramugari Hong Kong Didakwa

Jika langgar aturan karantina, mantan pramugari hadapi hukuman 6 bulan penjara

Rep: Rizky Jaramaya / Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Cathay Pasific
Foto: .
Cathay Pasific

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong telah menangkap dan mendakwa dua mantan pramugari atas tuduhan melanggar aturan karantina terkait virus corona. Pernyataan itu tidak menyebutkan nama maskapai, tetapi pengumuman penangkapan itu muncul setelah Cathay Pacific memecat dua awak pesawat yang diduga melanggar protokol Covid-19.

Polisi mengatakan kedua mantan pramugari itu telah kembali ke Hong Kong dari Amerika Serikat pada 24 dan 25 Desember. Mereka ddiduga telah melanggar aturan selama periode isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga

Dua mantan pramugari itu kemudian dinyatakan positif untuk strain omicron yang menyebar cepat.  Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 5.000 dolar HK.  

Cathay Pasific sebagai operator utama penerbangan Hong Kong telah disalahkan atas penyebaran awal varian omicron ke masyarakat. Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam meluncurkan dua penyelidikan terhadap maskapai penerbangan tersebut. CEO Cathay Pasific, Patrick Healy mengatakan, perusahaan bekerja sama dengan pemerintah dalam penyelidikan, yang berfokus pada ketidakpatuhan terhadap aturan Covid-19 dan daftar awak ke penerbangan kargo.

Hong Kong terus menyesuaikan aturan karantina untuk awak pesawat. Hong Kong memperketat aturan karantina terhadap awak pesawat sejak wabah omicron merebak pada akhir Desember. Hal inu membuat maskapai penerbangan membatalkan sebagian besar penerbangan penumpang dan kargo yang direncanakan pada Januari.

Healy mengatakan, kru Cathay telah menghabiskan lebih dari 62 ribu malam di hotel karantina Hong Kong pada  2021, tanpa ada yang tertular Covid-19. Healy menambahkan, semua kru Cathay sudah divaksinasi lengkap.

Hong Kong melarang penerbangan transit dari 150 negara atau wilayah yang dianggap berisiko tinggi, termasuk Amerika Serikat dan Inggris. Larangan ini akan berlaku  mulai 16 Januari hingga 15 Februari.

Lebih dari 50 infeksi lokal telah dilaporkan di Hong Kong sejak akhir 2021. Sebelumnya Hong Konf mengklaim bebas transmisi Covid-19 secara lokal selama tiga bulan. Hong Kong juga telah melakukan pembicaraan dengan Cina daratan untuk melanjutkan perjalanan bebas karantina.

Pekan lalu, Hong Kong memberlakukan larangan penerbangan masuk dari Amerika Serikat, Kanada, Australia, Prancis, Inggris, India, Pakistan, dan Filipina. Hong Kong juga memerintahkan sejumlah tempat publik seperti museum, bioskop, pusat kebugaran, dan perpustakaan untuk ditutup setidaknya selama dua minggu.

sumber : Reuters / AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement