Selasa 01 Feb 2022 20:31 WIB

Amnesty International Tuding Israel Praktikkan Sistem Apartheid

Israel nilai Amnesty International mendaur ulang kebohongan,

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Indira Rezkisari
Bendera Israel. Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International menuduh Israel menundukkan warga Palestina ke sistem apartheid yang dibangun berdasarkan kebijakan pemisahan, perampasan, dan pengucilan.
Foto: AP/Oded Balilty
Bendera Israel. Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International menuduh Israel menundukkan warga Palestina ke sistem apartheid yang dibangun berdasarkan kebijakan pemisahan, perampasan, dan pengucilan.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International menuduh Israel menundukkan warga Palestina ke sistem apartheid yang dibangun berdasarkan kebijakan pemisahan, perampasan, dan pengucilan. Hal itu disebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam laporan setebal 211 halaman yang dirilis pada Selasa (1/2/2022), Amnesty International menyebut temuannya didasarkan pada penelitian dan analisis hukum. Kasus-kasus yang dikaji antara lain penyitaan tanah dan properti warga Palestina oleh Israel, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, serta penolakan kewarganegaraan.

Baca Juga

Amnesty International mengatakan, tindakan-tindakan Israel tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan sistem penindasan dan dominasi. Di sisi lain, hal tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dari apartheid. “Kesimpulan kami mungkin mengejutkan dan mengganggu, dan memang seharusnya begitu,” ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard dalam konferensi pers di Yerusalem.

Dia mengatakan, beberapa pejabat di pemerintahan Israel mungkin akan menuding Amnesty International anti-Semit atau berusaha mengacaukan negara tersebut. Namun Callamard menegaskan bahwa tuduhan semacam itu tidak berdasar.

Merespons peluncuran laporan tersebut, Pemerintah Israel menuding Amnesty berusaha mengonsolidasikan dan mendaur ulang kebohongan. Tel Aviv menilai, laporan itu didesain untuk menuangkan “bensin” ke api antisemitisme. Sementara Palestina menyambut langkah Amnesty merilis laporan itu.

“Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Majelis Umum berkewajiban untuk mengindahkan bukti kuat yang disajikan oleh Amnesty serta organisasi HAM terkemuka lainnya dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina, termasuk melalui sanksi,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

Federasi Yahudi Amerika Utara atau The Jewish Federations of North America mengecam laporan Amnesty. “(Laporan itu adalah) distorsi hukum internasional yang tidak bertanggung jawab, dan memajukan retorika kebencian serta meremehkan yang terkait dengan kiasan antisemit kuno, sambil mengabaikan atau menutupi kekerasan, teror, dan hasutan yang dilakukan oleh orang Palestina,” katanya.

Dewan Pusat Yahudi di Jerman turut mengecam laporan Amnesty, Menurut mereka, laporan tersebut merupakan bentuk antisemtisme, dikutip dari Reuters.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement