Senin 14 Feb 2022 14:11 WIB

Sri Lanka Larang Mogok Kerja Petugas Kesehatan

Sri Lanka berada dalam cengkeraman krisis valuta asing yang melumpuhkan ekonomi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sri Lanka sulit bayar utang negara. ilustrasi
Foto: Republika
Sri Lanka sulit bayar utang negara. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa melarang pemogokan di sektor kesehatan dan listrik. Sebab, aksi serikat pekerja tersebut telah melumpuhkan semua rumah sakit milik pemerintah. 

"Menggunakan Undang-Undang tahun 1979 yang melarang penghentian di dua sektor, menyatakan semua pekerjaan terkait layanan publik penting. Peraturan yang ketat memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan menyita aset mereka yang menolak bekerja," katanya dikutip dari Aljazira, pada Senin (14/2).

Baca Juga

Langkah itu menyusul serikat pekerja kesehatan yang mengabaikan perintah pengadilan yang memerintahkan mereka untuk menangguhkan pemogokan mereka sambil menunggu sidang petisi terhadap tindakan mereka.

Diketahui, Sri Lanka berada dalam cengkeraman krisis valuta asing yang melumpuhkan ekonomi. Sementara itu serikat pekerja menuntut prospek promosi yang lebih baik, restrukturisasi skala gaji dan tunjangan yang lebih tinggi.

Pemerintah telah menolak, mengatakan situasi ekonomi saat ini tidak memungkinkan untuk meningkatkan anggaran gaji. Ribuan petugas kesehatan telah mengambil bagian dalam aksi mogok, hanya menyisakan layanan darurat yang berfungsi di rumah sakit pemerintah dan banyak layanan rutin ditunda.

Pekerja sektor listrik tidak mogok, tetapi mereka juga mengancam tindakan serikat pekerja jika pemerintah melanjutkan rencana untuk menjual pembangkit listrik termal ke perusahaan AS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement