REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang berencana untuk mengubah undang-undang lalu lintas untuk memungkinkan kendaraan yang dapat mengemudi sendiri (kendaraan otonom) kategori empat beroperasi di beberapa jalan. Pemerintah Jepang juga akan meminta anggota parlemen untuk menyetujui perubahan undang-undang lalu lintas tersebut pada Maret ini, demikian menurut berita surat kabar Nikkei, Jumat (4/3/2022).
Pemerintah ingin membuat perubahan aturan lalu lintas untuk mempromosikan layanan menggunakan kendaraan otonom, kata surat kabar itu. Tenaga kerja yang menyusut ditambah dengan meningkatnya belanja daring telah mempersulit perusahaan pengiriman Jepang untuk mempekerjakan cukup banyak pekerja untuk dapat memenuhi permintaan.
Perkiraan tentang adanya peningkatan dalam layanan berbagi tumpangan (ridesharing) juga diharapkan untuk mendorong permintaan kendaraan otonom. Kendaraan otonom kategori empat, yang didefinisikan oleh kelompok insinyur otomotif, Society of Automotive Engineers, sebagai kendaraan yang dapat mengemudi sendiri di jalan dengan kecepatan rata-rata tidak melebihi 48,28 kilometer per jam, juga dapat dioperasikan secara manual.