Kamis 17 Mar 2022 18:11 WIB

Dua WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Dua WNI tersebut termasuk dalam 81 orang yang dieksekusi mati secara massal

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Bendera Arab Saudi
Foto:

Upaya Pemerintah RI

Judha menjelaskan sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemerintah RI termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.

Judha merinci, langkah pendampingan RI termasuk mendampingi proses investigasi di kepolisian sebanyak empat kali, mendampingi persidangan sebanyak 10 kali, menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017).

"Kami juga melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebanyak 14 kali," katanya.

KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh juga telah melakukan penyampaian memori banding sebanyak 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 melalui pengacara Khudran Al Zahrani. Penyampaian peninjauan kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui pengacara Mazen Alkurdi serta melakukan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali

Judha menjelaskan, pemerintah Indonesia telah melakukan langkah diplomatik demi berkurangnya hukuman pada dua WNI. Langkah diplomatik tersebut seperti mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi lebih dari 9 kali. Kemudian mengirimkan surat pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi sebanyak 2 kali

Indonesia juga telah mengirim surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri RI sebanyak 1 kali pada 11 Februari 2021 dan mengirimkan surat pribadi dari Presiden RI Joko Widodo kepada Raja Arab Saudi sebanyak 2 kali pada Juli 2011 dan Maret 2019.

"Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman. Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal," ujar Judha.

Pemerintah RI juga telah melakukan penelusuran data korban WNI Fatmah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia. Namun hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan. Menurut Judha, data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di data base imigrasi Arab Saudi.

Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Saudi. Dalam berbagai kali kesempatan, Pemerintah RI telah melakukan pendekatan kepada keluarga terdakwa.

"Secara khusus Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH. Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga," ujar Judha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement