REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pengadilan Moskow melarang pengoperasian Facebook dan Instagram pada Senin (21/3/2022). Pelarangan ini dilakukan atas pertimbangan media sosial itu melakukan aktivitas ekstremis dalam kasus terhadap perusahaan induk, Meta.
Pengadilan Distrik Tverskoy memenuhi permintaan dari jaksa untuk melarang Meta Platforms Inc. Jaksa Rusia menuduh platform media sosial mengabaikan permintaan pemerintah untuk menghapus berita palsu tentang Aksi militer Rusia di Ukraina dan seruan protes anti-perang di Rusia.
Putusan pengadilan melarang Meta membuka kantor dan melakukan bisnis di Rusia. Meski begitu jaksa tidak meminta untuk melarang layanan pesan WhatsApp milik Meta, yang sangat populer di Rusia. Pihak berwenang juga menekankan bahwa mereka tidak bermaksud untuk menghukum individu Rusia yang menggunakan Facebook atau Instagram.
Instagram dan Facebook sudah diblokir di Rusia setelah regulator komunikasi dan media negara itu Roskomnadzor melaporkan penggunaan dalam menyerukan kekerasan terhadap tentara Rusia. Selain memblokir dua media sosial itu, otoritas Rusia juga telah menutup akses ke situs web media asing, termasuk BBC , Voice of America, dan Radio Free Europe, Radio Liberty yang didanai pemerintah Amerika Serikat, siaran Jerman Deutsche Welle dan situs web Meduza yang berbasis di Latvia. Melanjutkan upaya pemblokiran tersebut, Roskomnadzor pada Senin, memblokir situs Euronews.
Putusan pengadilan itu muncul di tengah berbagai upaya otoritas Rusia untuk mengendalikan pesan tentang aksi militer Rusia di Ukraina. Istana Kremlin menggunakan istilah operasi militer khusus yang dimaksudkan untuk menumbangkan dugaan nasionalis neo-Nazi di Ukraina.