Sabtu 26 Mar 2022 14:56 WIB

Panduan Lakukan Perjalanan ke Singapura Tanpa Karantina

Selain mencabut karantina bagi pendatang, Sungapura juga hapus pemakaian masker.

Mulai 1 April 2022, pemerintah Singapura telah mencabut kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Mulai 1 April 2022, pemerintah Singapura telah mencabut kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 April 2022, pemerintah Singapura telah mencabut kewajiban karantina bagi semua pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi. Jika Anda berencana melakukan perjalanan dalam waktu dekat, ada beberapa panduan yang bisa diikuti.

Selain mencabut kewajiban karantina bagi pendatang, Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan pemerintahnya juga akan menghapus kewajiban memakai masker di tempat terbuka dan mengizinkan lebih banyak orang untuk berkumpul.

Baca Juga

Singapore Tourism Board pun merilis panduan cepat untuk perjalanan tanpa karantina ke Singapura. Hal pertama yang harus disiapkan sebelum keberangkatan adalah dapatkan bukti vaksinasi dari PeduliLindungi dengan format sertifikat internasional WHO yang dapat diunduh melalui aplikasi.

Kemudian, konfirmasi tiket untuk penerbangan maskapai apapun dengan tujuan ke Singapura. Dapatkan juga asuransi perjalanan dengan nilai perlindungan sebesar 30.000 dolar Singapura untuk biaya perawatan terkait dengan COVID-19.

Yang harus digaris bawahi adalah nilai perlindungan asuransi tersebut bukanlah nilai premi yang dibayarkan. Setelah itu, unduh aplikasi TraceTogether dan daftarkan profil diri Anda.

Tiga hari sebelum keberangkatan, kirimkan SG Arrival Card dan deklarasi kesehatan elektronik melalui layanan elektronik resmi dan gratis di laman Immigration & Checkpoints Authority (ICA). Lalu, dua hari sebelum keberangkatan lakukan tes COVID-19 baik itu Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Antigen Rapid Tes (ART) yang dilakukan oleh profesional medis bukan tes mandiri di rumah.

Saat tiba, Anda bisa langsung menjelajah dan menikmati Singapura dengan aman. Akan tetapi, bagi pengunjung jangka pendek berusia 13 tahun keatas yang belum divaksinasi penuh akan memerlukan surat persetujuan yang sah untuk masuk ke Singapura dengan dikenakan Stay Home Notice (karantina) selama 7 hari.

Sedangkan pengunjung yang telah divaksinasi dan sembuh dari COVID-19 sebelum keberangkatan dapat menggunakan portal Vaccinated-Recovered untuk mendaftarkan keterangan kesembuhan sebelum keberangkatan dan akan dibebaskan dari semua persyaratan tes.

Sebagai panduan tambahan, Anda juga dapat mengunduh aplikasi VisitSingapore untuk semua informasi penting selama perjalanan dan pendaftaran SG Arrival Card untuk check-in pesawat dan proses imigrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement