REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia menjatuhkan sanksi terhadap warga negara Australia dan Selandia Baru, termasuk perdana menteri mereka. Ini merupakan sanksi balasan, karena Australia dan Selandia Baru telah memberlakukan sanksi kepada Rusia.
Rusia menjatuhkan sanksi kepada 228 warga negara Australia, termasuk Perdana Menteri Scott Morrison, anggota Komite Keamanan Nasional Australia, Dewan Perwakilan Rakyat, Senat dan majelis legislatif regional. Mereka yang terkena sanksi telah berkontribusi pada pembentukan sikap negatif terhadap Rusia.
"Dalam waktu dekat, anggota tentara Australia, pengusaha, pakar dan anggota media yang telah berkontribusi pada pembentukan sikap negatif terhadap Rusia juga akan dimasukkan dalam daftar hitam," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia, dilansir Anadolu Agency, Jumat (8/4/2022).
Rusia juga menjatuhkan sanksi kepada 130 warga Selandia Baru, termasuk Perdana Menteri Jacinda Ardern, Gubernur Jenderal Cynthia Kiro, anggota pemerintah dan anggota parlemen. Mereka dikenakan sanksi karena tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia. Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan sanksi mulai berlaku pada Kamis (7/4/2022).
Rusia melancarkan operasi militer khusus di Ukraina mulai 24 Februari. Operasi ini telah memicu kemarahan internasional Uni Eropa, AS, Inggris, dan beberapa negara lain menerapkan sanksi keuangan yang keras terhadap Moskow.
Menurut perkiraan PBB, setidaknya 1.611 warga sipil telah tewas di Ukraina dan 2.227 terluka. Namun angka sebenarnya dikhawatirkan jauh lebih tinggi. Sementara lebih dari 4,3 juta warga Ukraina telah melarikan diri ke negara lain.