REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pemerintah Rusia mengkritik keputusan Majelis Umum PBB yang menangguhkan keanggotaannya di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Moskow menilai, keputusan itu ilegal dan bermotif politik.
“(Penangguhan) itu langkah ilegal serta bermotivasi politik yang bertujuan menghukum negara anggota PBB yang berdaulat yang mengejar kebijakan dalam dan luar negeri yang independen,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rusia dalam sebuah pernyataan pada Kamis (7/4/2022), dikutip kantor berita Rusia, TASS.
Rusia telah memutuskan untuk segera melepaskan keanggotaannya di Dewan HAM PBB. “Komitmen tulus Rusia untuk tujuan melindungi dan mempromosikan HAM tidak memungkinkan kami untuk tetap menjadi bagian lebih lama dari mekanisme internasional yang telah berubah menjadi pelaksana kehendak kelompok negara ini, untuk mendorong tujuan dan memperoleh suara yang diperlukan dalam pengambilan keputusan, jangan menghindar dari pemerasan terbuka terhadap negara-negara berdaulat,” kata Kemenlu Rusia.
Pada Kamis lalu, Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi tentang penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB. Proses itu digelar saat pasukan Rusia dituduh melakukan pembunuhan massal terhadap warga sipil di Bucha, Ukraina. Moskow telah dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Hasil pemungutan suara menunjukkan, sebanyak 93 negara mendukung resolusi, 24 menentang, dan 58 lainnya memilih abstain. Pengambilan keputusan dapat dilakukan jika dua pertiga suara terpenuhi dan mereka yang abstain tak dihitung. Jika merujuk pada hasil voting, total negara yang memberikan suara mendukung dan menolak adalah 117. Dukungan 93 suara lebih dari dua pertiga jumlah tersebut. Hal itu memungkinkan resolusi disahkan.