REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas China mulai melonggarkan persyaratan bagi pengguna penerbangan internasional dari berbagai negara dengan meniadakan kewajiban tes PCR, tes antibodi IgM, dan pemantauan kondisi kesehatan sebelum keberangkatan. Kedutaan besar China di berbagai negara telah mengumumkan kebijakan terbaru itu yang berlaku sejak Rabu (18/5/2022).
Kedubes China di Amerika Serikat, misalnya, sudah menghapus persyaratan tes PCR pada tujuh hari dan 24 jam sebelum keberangkatan, tes antigen 12 jam sebelum keberangkatan, karantina mandiri selama tujuh hari sebelum keberangkatan, dan tes antibodi IgM bagi orang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19. Kebijakan terbaru yang diterapkan Kedubes China di AS adalah tes PCR 24 jam dan 48 jam sebelum keberangkatan, tes antigen 12 jam sebelum keberangkatan, tidak perlu karantina mandiri selama tujuh hari sebelum keberangkatan, dan tidak perlu tes antibodi IgM.
Kebijakan tersebut juga diberlakukan Kedubes China di Spanyol, Polandia, Uni Emirat Arab, Bangladesh, Korea Selatan, Irlandia, dan Denmark. Diperkirakan kebijakan itu tidak lama lagi juga akan diberlakukan kepada pengguna penerbangan internasional dari negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan atas pertimbangan karakteristik varian Omicron terbaru yang dianggap wajar dan kecil kemungkinan menimbulkan risiko terhadap upaya China memerangi wabah Covid-19, menurut pendapat pakar seperti dikutip media setempat, Kamis (19/5/2022).