Sabtu 28 May 2022 09:45 WIB

Parlemen Irak Sahkan RUU yang Larang Hubungan dengan Israel

RUU yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel disahkan suara bulat

Red: Nur Aini
Parlemen Irak pada Kamis (26/5/2022) mengesahkan undang-undang tentang pelarangan hubungan dengan Israel.
Parlemen Irak pada Kamis (26/5/2022) mengesahkan undang-undang tentang pelarangan hubungan dengan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Parlemen Irak pada Kamis (26/5/2022) mengesahkan undang-undang tentang pelarangan hubungan dengan Israel.

Dalam sebuah pernyataan, kantor media Parlemen Irak mengatakan mereka mengesahkan RUU yang “mengkriminalisasi kebijakan normalisasi hubungan dengan entitas Zionis.”

Baca Juga

Menurut kantor berita pemerintah Irak, INA, RUU itu disahkan dengan suara bulat selama rapat pada hari Rabu.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/parlemen-irak-sahkan-ruu-yang-larang-hubungan-dengan-israel/2598814
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement