Jumat 03 Jun 2022 08:38 WIB

Korsel Cabut Ketentuan Karantina Bagi Kedatangan Asing yang tak Vaksin

Korsel cabut persyaratan karantina untuk kedatangan asing tanpa vaksinasi

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
 Anggota Serikat Pekerja Kesehatan Korea yang mengenakan alat pelindung meneriakkan slogan-slogan selama rapat umum untuk menyerukan peningkatan jumlah perawat yang ditugaskan di bangsal perawatan Covid-19 dan untuk perawatan tenaga medis yang lebih baik di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 5 Agustus , 2021.
Foto: AP/Ahn Young-joon
Anggota Serikat Pekerja Kesehatan Korea yang mengenakan alat pelindung meneriakkan slogan-slogan selama rapat umum untuk menyerukan peningkatan jumlah perawat yang ditugaskan di bangsal perawatan Covid-19 dan untuk perawatan tenaga medis yang lebih baik di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 5 Agustus , 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo pada Jumat (2/6/2022) mengumumkan bahwa pemerintah akan mencabut persyaratan karantina untuk kedatangan asing tanpa vaksinasi mulai Rabu 8 Juni 2022. Korsel juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.

Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk. Tes PCR tersebut berlaku dalam waktu 72 jam setelah kedatangan.

"Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," ujar Perdana Menteri Korsel, Han Duck-soo.

Dia menambahkan bahwa negaranya telah masuk dalam situasi stabil atas Covid-19. Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni.

Ini diberlakukan untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu. Sebab pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement