Kamis 16 Jun 2022 20:06 WIB

Turki Penjarakan 16 Jurnalis Kurdi atas Tuduhan Propaganda

Jurnalis Turki menilai penahanan itu sebagai pukulan terhadap kebebasan pers.

Pengadilan Turki memenjarakan, sambil menunggu persidangan, 16 jurnalis Kurdi dan pekerja media yang ditangkap setelah ditahan pekan lalu dengan tuduhan menyebarkan propaganda teroris, Asosiasi Studi Media dan Hukum dan media lokal mengatakan pada Kamis.
Foto: AP/Burhan Ozbilici
Pengadilan Turki memenjarakan, sambil menunggu persidangan, 16 jurnalis Kurdi dan pekerja media yang ditangkap setelah ditahan pekan lalu dengan tuduhan menyebarkan propaganda teroris, Asosiasi Studi Media dan Hukum dan media lokal mengatakan pada Kamis.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki memenjarakan, sambil menunggu persidangan, 16 jurnalis Kurdi dan pekerja media yang ditangkap setelah ditahan pekan lalu dengan tuduhan menyebarkan propaganda teroris, Asosiasi Studi Media dan Hukum dan media lokal mengatakan pada Kamis. Mereka telah ditahan selama delapan hari di Kota Diyarbakirdi wilayah tenggara tanpa didakwa secara resmi.

Jaksa dua kali meminta perpanjangan waktu untuk mengajukan dakwaan, lapor mereka. Lima jurnalis lain yang ditahan pada 8 Juni tidak dipenjara, menurut Demiroren dan media Turki lainnya.

Baca Juga

Turki telah memenjarakan lebih banyak wartawan daripada kebanyakan negara lain selama dekade terakhir, menurut Komite Perlindungan Jurnalis. Beberapa kelompok media mengutuk penahanan pekan lalu itu dan menganggapnya "kejam".

Di antara mereka yang ditahan adalah Serdar Altan, wakil ketua Asosiasi Jurnalis Dicle Firat, kepala Jin News Safiye Alagas, dan editor kantor berita Mezopotamya Aziz Oruc. Polisi di Diyarbaki, kota yang sebagian besar penduduknya adalah orang Kurdi, menahan 21 wartawan atas tuduhan membuat propaganda untuk organisasi teroris atas persiapan tayangan televisi yang disiarkan dari Belgia dan Inggris, kantor berita Demiroren melaporkan.

Demiroren mengutip sumber-sumber kepolisian yang mengatakan polisi sedang menyelidiki "komite pers" kelompok militan Partai Pekerja Kurdistan (PPK). Pengadilan di Diyarbakir menolak berkomentar.

Pada Senin (13/6/2022), 837 jurnalis dan 62 organisasi media mengeluarkan pernyataan yang mendukung rekan-rekan mereka yang ditahan. Mereka mengutuk penahanan setelah penggerebekan polisi sebagai pukulan terhadap kebebasan pers.

Pernyataan itu meminta oposisi Turki yang mereka katakan "mengaku menjunjung hukum, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan demokrasi" untuk menunjukkan solidaritas dengan mereka. Pernyataan itu juga meminta pengadilan "untuk tidak menjadi instrumen anarki dan tirani pemerintah".

Pemerintah Presiden Tayyip Erdogan mengatakan pengadilan itu independen. Turki menempati peringkat 149 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia yang dirilis Reporters Without Borders (RSF), yang menggambarkan Turki sebagai negara yang menggunakan semua kemungkinan cara untuk meredam kritik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement