REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis memvonis penjara seumur hidup satu-satunya anggota ISIS pelaku serangan teror yang menewaskan 130 orang di Paris yang masih hidup. Keputusan ini menjadi penutup bagi penyintas dan negara yang mengalami luka psikologis.
Salah Abdeslam dinyatakan bersalah atas dakwaan terorisme dan pembunuhan tanpa kemungkinan pembebasan awal. Hukuman terberat yang dapat dijatuhkan di Prancis dan hanya berikan empat kali sebelumnya.
Sembilan belas laki-laki lainnya yang ikut membantu menggelar serangan 13 November 2015 itu juga dinyatakan bersalah. Serangan itu mengincar aula musik Bataclan, enam bar dan restoran dan stadion olahraga Stade de France.
"Keadilan telah ditegakkan," kata Wali Kota Paris Anne Hidalgo, Rabu (29/6/2022).
"Melawan ketidakmanusiawian, adalah kekuatan demokrasi kami merespons serangan yang melanda kota kami dan membuat negara kami berduka dengan keadilan. Paris ingat dan akan selalu bersama para korban dan keluarga mereka," katanya.
Penyintas serangan Bataclan yang menewaskan 90 orang Arthur Denouveaux mengatakan putusan ini adil. "Ini membantu kami, ini tidak menyembuhkan semuanya," kata Denouveaux yang merupakan ketua asosiasi korban serangan.
Di awal sidang terdakwa Abdeslam mengatakan ia merupakan "tentara" ISIS yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan itu. Ia kemudian meminta maaf pada korban dan mengaku di menit-menit terakhir ia memilih tidak meledakan rompi bomnya.
Namun berdasarkan penyelidikan dan kesaksian, pengadilan menilai sebaliknya. "Pengadilan mempertimbangkan rompi berbahan peledak tidak berfungsi," kata Hakim Jean-Louis Peries.
Ia juga mengatakan Abdeslam "bersalah menjadi anggota jaringan teroris." Putusan ini dapat banding, dan beberapa pengacara memberi indikasi mereka akan melakukannya. Putusan sidang setebal 120 halaman akan dirilis untuk publik.
Sidang serangan ini tidak seperti sidang kasus lainnya tidak hanya lamanya yang memakan waktu 10 bulan. Tapi waktu yang diberikan pada korban untuk memberi kesaksian tentang bagaimana kesulitan mereka mengatasi penderitaan akibat serangan tersebut. Keluarga korban mengatakan sulit untuk melangkah maju.
Tiga belas terdakwa lainnya yang 10 berada dalam tahanan juga berada di ruang pengadilan bersama Abdeslam. Pengadilan menyatakan mereka bersalah membantu para pelaku untuk mendapatkan senjata atau mobil. Enam lainnya diadili in absentia dan diyakini telah tewas juga dinyatakan bersalah.