Ahad 24 Jul 2022 12:30 WIB

Tak Berhenti Kentut Usai Makan Ham Roll 5 Tahun Lalu, Pria Gugat Pasar Malam Rp 3,5 Miliar

Pria Inggris mengaku tak berhenti kentut sejak makan ham roll di pasar malam.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Ham roll. Seorang pria asal Inggris menggugat Frankfurt Christmas Market Ltd sebagai penyelenggara pasar malam senilai Rp 3,5 miliar. Dia mengklaim terus-terusan kentut setelah menyantap ham roll di salah satu kedai pasar malam Natal lima tahun lalu.
Foto: Freepik/topntp26
Ham roll. Seorang pria asal Inggris menggugat Frankfurt Christmas Market Ltd sebagai penyelenggara pasar malam senilai Rp 3,5 miliar. Dia mengklaim terus-terusan kentut setelah menyantap ham roll di salah satu kedai pasar malam Natal lima tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga Inggris bernama Tyrone Prades (46 tahun) mengklaim bahwa dia tidak bisa berhenti kentut setelah makan roti ham pada 2017. Dia mengajukan gugatan resmi terhadap penyelenggara pasar malam, Frankfurt Christmas Market Ltd, dengan nilai 200 ribu pound (sekitar Rp 3,5 miliar).

Prades mengatakan makanan itu memicu perutnya kembung. Dia mengatakan kondisi itu telah mengubah hidupnya, di mana dia terbangun setiap malam dan malu di depan umum.

Baca Juga

Prades mengalami sakit perut parah dalam beberapa jam setelah makan di pasar Natal. Kuasa hukum Prades, Robert Parkin mengatakan kliennya langsung terbaring di tempat tidur selama lima pekan setelah menyantap roti ham itu.

Prades dan pengunjung lain yang makan di warung yang sama, dikatakan telah terinfeksi salmonella. Cobaan berat Prades dimulai ketika dia mengunjungi pasar di Birmingham bersama istri dan anak-anaknya pada Desember 2017.

Dalam beberapa jam setelah makan ham roll, Prades mengalami kram perut, demam, muntah, dan diare. Parkin mengatakan kliennya sakit selama berbulan-bulan dan masih kembung selama lima tahun dengan suara bising di perutnya.

"Penggugat terus menderita perut kembung yang berlebihan, yang membuatnya sangat malu,” kata Parkin, dilansir The Sun, Ahad (24/7/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement