Senin 22 Aug 2022 19:07 WIB

Singapura akan Legalkan Hubungan Sesama Jenis

Hubungan sesama jenis akan dilegalkan Singapura.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Singapura akan Legalkan Hubungan Sesama Jenis. Foto:  Ilustrasi LGBT
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay atau hubungan sesama jenis. Jika undang-undang ini dicabut, maka otomatis homoseksual menjadi legal di negara itu. Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.

Singapura termasuk negara terakhir di Asia yang bergerak dalam hak-hak LGBT, setelah India, Taiwan dan Thailand. Singapura dikenal dengan nilai-nilai konservatifnya, tetapi dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak orang yang menyerukan agar undang-undang 377A era kolonial dihapuskan.

Baca Juga

Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A, yang melarang seks antar laki-laki, tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya menenangkan kedua belah pihak.

Tetapi pada Ahad (21/8/2022) malam, Lee mengatakan akan menghapus undang-undang tersebut. Dia pun yakin langkah ini sudah benar. “Ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” kata Lee dikutip dari BBC.

Menurut dia, orang gay sekarang lebih diterima dan menghapus 377A akan membawa undang-undang tersebut sejalan dengan kebiasaan sosial saat ini. “Dan saya harap, memberikan sedikit kelegaan kepada kaum gay Singapura,” jelas Lee.

Sementara itu, aktivis LGBT di Singapura memuji langkah itu sebagai "kemenangan bagi kemanusiaan".

“Kami akhirnya melakukannya, dan kami senang bahwa undang-undang yang diskriminatif dan kuno ini akhirnya akan dihapus. Ada perasaan bahwa mungkin butuh waktu terlalu lama, tetapi itu harus terjadi. Hari ini kami melakukannya. Sangat, sangat bahagia," kata aktivis gay, Johnson Ong kepada BBC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement