REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan Jerman memvonis anggota ISIS hingga 10 tahun penjara atas kejahatan perang dan pembunuhan yang dilakukan di Suriah. Termasuk memukuli tahanan yang kemudian tewas di dalam tahanan.
Pada Rabu (7/9/2022) dalam pernyataannya pengadilan Duesseldorf mengatakan, pria itu datang ke Suriah dari Jerman pada Maret 2014. Pengadilan tidak menyebutkan nama pria tersebut.
Ia kemudian menjabat sebagai sipir penjara dan bersama tiga orang lainnya diperintahkan untuk menghukum para tahanan. Terdakwa memukuli pria yang sudah diikat tangannya. Korban digantung di langit-langit dengan tangannya diikat kebelakang.
Tahanan tersebut meninggal dunia dua hari kemudian. Tahun lalu pengadilan Jerman memvonis anggota milisi ISIS hukuman seumur hidup atas keterlibatannya dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Vonis tersebut menjadi putusan genosida pertama yang dijatuhkan pada anggota ISIS, milisi yang memiliki kontak dengan al-Qaeda dan menguasai banyak wilayah di Irak dan Suriah pada tahun 2014 lalu sebelum kalah pada tahun 2019.
Pengadilan di Frankfurt itu memutuskan bersalah Taha al-Jumaily, warga negara Irak atas keterlibatannya dalam pembantaian lebih dari 3.000 warga Yazidi dan perbudakan 7.000 perempuan pada tahun 2014 sampai 2015.
Dalam putusan itu pengadilan memasukan pembunuhan anak berusia lima tahun yang diperbudak terdakwa. Di Irak tahun 2015 lalu Jumailly mengikat anak itu di jendela lalu meninggalkannya untuk tewas karena udara panas.