Kamis 22 Sep 2022 17:15 WIB

Mantan Ibu Negara Honduras Divonis 14 Tahun Penjara karena Korupsi

Mantan ibu negara Honduras, Rosa Bonilla divonis 14 tahun penjara karena korupsi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Mantan Ibu Negara Honduras Rosa Elena Bonilla
Foto: EPA
Mantan Ibu Negara Honduras Rosa Elena Bonilla

REPUBLIKA.CO.ID, TEGUCIGALPA -- Pengadilan Honduras menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan ibu negara, Rosa Bonilla pada Rabu (21/9/2022) waktu setempat. Bonilla dihukum atas tuduhan penipuan dan penyelewengan dana yang ditujukan untuk program sosial.

Bonilla, yang merupakan istri mantan Presiden Porfirio Lobo, menyelewengkan dana sekitar 12,2 juta lempira atau yang saat itu bernilai sekitar 590 ribu dolar AS. Dana itu dimaksudkan bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah untuk pembayaran kartu kredit pribadi, biaya sekolah, dan konstruksi real estat. Pengacara Bonilla, Juan Berganza, mengatakan, dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

"Mantan Ibu Negara Rosa Elena Bonilla telah dijatuhi hukuman 14 tahun dan satu bulan penjara karena kejahatan penipuan berkelanjutan dan penyalahgunaan dana publik yang ditujukan untuk program sosial," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Carlos Silva.

Dalam persidangan sebelumnya, Bonilla  telah dijatuhi hukuman 58 tahun penjara. Namun hukuman ini dibatalkan Mahkamah Agung Honduras pada awal 2020, dengan alasan penuh inkonsistensi.

Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan ulang oleh pengadilan yang lebih rendah. Pada Maret tahun ini, pengadilan memutuskan Bonilla bersalah atas tuduhan penyelewengan dana sosial.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement