Jumat 04 Nov 2022 14:51 WIB

Vietnam Perketat Aturan Konten Hoaks di Medsos

Konten palsu atau hoaks nantinya harus dihapus dalam waktu 24 jam, bukan 48 jam

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Hoaks (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Hoaks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Menteri Informasi dan Komunikasi Vietnam Nguyen Manh Hung mengatakan pada Jumat (4/11/2022), pihak berwenang telah memperketat peraturan untuk menangani konten yang dinilai palsu atau hoaks di platform media sosial. Konten tersebut nantinya harus dihapus dalam waktu 24 jam, bukan 48 jam seperti aturan sebelumnya.

Nguyen Manh Hung mengatakan kepada parlemen ada risiko bahwa hoaks jika ditangani dengan lambat akan menyebar sangat luas. Hukuman Vietnam saat ini dalam memposting dan menyebarkan informasi yang salah hanya sepersepuluh dari tingkat yang dikenakan oleh rekan-rekan Asia Tenggara.

Baca Juga

"Kementerian akan mengusulkan kepada pemerintah peningkatan denda administrasi ke tingkat yang cukup tinggi untuk membuat publik jera," kata Nguyen Manh Hung.

Sebagian besar pemerintah tidak memiliki undang-undang yang memberlakukan penghapusan konten pada perusahaan media sosial. Namun langkah Vietnam dilakukan di tengah peningkatan tindakan keras di beberapa bagian dunia terhadap konten daring.

Aturan baru akan membuat posisi Vietnam sebagai salah satu negara dengan pemerintahan yang paling ketat di dunia dalam mengatur perusahaan media sosial. Langkah ini akan memperkuat tangan Partai Komunis yang berkuasa saat menindak aktivitas "anti-negara".

Berbicara kepada badan legislatif, Hung mengusulkan untuk sepenuhnya berurusan dengan "Pemberitaan" pada 2023. Istilah itu digunakan oleh pihak berwenang untuk menggambarkan ketika orang disesatkan untuk berpikir bahwa akun media sosial adalah media berita resmi.

Laporan Reuters pada bulan September menyatakan, pemerintah Vietnam sedang mempersiapkan aturan untuk membatasi akun media sosial yang dapat memposting konten terkait berita. Negara dengan pasar satu miliar dolar AS untuk Facebook ini telah memperketat aturan internet selama beberapa tahun terakhir. Puncaknya dengan undang-undang keamanan siber yang mulai berlaku pada 2019 dan pedoman nasional tentang perilaku media sosial yang diperkenalkan pada Juni tahun lalu.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement