Jumat 18 Nov 2022 08:09 WIB

Pelaku Penembakan Pesawat MH17 Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketiga pelaku penembakan masih buron dan diyakini berada di Rusia.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Peter Crozier dari kepolisian Australia berbicara kepada media setelah putusan pengadilan dalam percobaan jatuhnya pesawat Malaysia Airlines penerbangan 17 di bandara Schiphol, dekat Amsterdam, Belanda, Kamis, 17 November 2022. Pengadilan Belanda telah menghukum dua orang Rusia dan seorang Ukraina dari pembunuhan 298 orang yang tewas dalam jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 tahun 2014 di atas Ukraina. Seorang Rusia dibebaskan karena kurangnya bukti.
Foto: AP Photo/Phil Nijhuis
Peter Crozier dari kepolisian Australia berbicara kepada media setelah putusan pengadilan dalam percobaan jatuhnya pesawat Malaysia Airlines penerbangan 17 di bandara Schiphol, dekat Amsterdam, Belanda, Kamis, 17 November 2022. Pengadilan Belanda telah menghukum dua orang Rusia dan seorang Ukraina dari pembunuhan 298 orang yang tewas dalam jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 tahun 2014 di atas Ukraina. Seorang Rusia dibebaskan karena kurangnya bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap dua pria Rusia dan seorang pria Ukraina atas peran mereka dalam penembakan pesawat MH17 di atas wilayah udara Ukraina pada 2014. Penembakan ini membuat pesawat hilang kendali dan jatuh, sehingga menewaskan 298 penumpang dan awak.

Malaysian Airlines dengan nomor penerbangan MH17 sedang terbang dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur, ketika ditembak jatuh di timur Ukraina pada 17 Juli 2014. Penembakan terjadi saat pertempuran berkecamuk antara separatis pro-Rusia dan pasukan Ukraina.

Baca Juga

Putusan itu melegakan anggota keluarga korban. Lebih dari 200 orang hadir di pengadilan secara langsung. Mereka menyeka air mata saat putusan dibacakan.  

"Hanya hukuman paling berat yang pantas untuk membalas apa yang telah dilakukan para tersangka, yang telah menyebabkan begitu banyak penderitaan bagi banyak korban dan kerabat yang masih hidup," kata Hakim Ketua Hendrik Steenhuis.

Ketiga orang yang dihukum adalah mantan agen intelijen Rusia Igor Girkin dan Sergey Dubinskiy, serta seorang pemimpin separatis Ukraina, Leonid Kharchenko. Ketiganya terbukti membantu mengatur pengangkutan sistem rudal BUK militer Rusia ke Ukraina yang digunakan untuk menembak MH17 hingga jatuh, meskipun mereka bukan orang yang secara fisik menarik pelatuknya.

Ketiga pelaku masih buron dan diyakini berada di Rusia. Insiden pada 2014 itu membuat puing-puing pesawat dan jenazah korban berserakan di ladang jagung dan kebun bunga matahari.

Ketiga pelaku diadili secara in absentia dan tidak ada yang menghadiri persidangan. Sementara pelaku keempat, Oleg Pulatov yang merupakan warga Rusia, dibebaskan dari semua tuduhan. Pulatov mengaku tidak bersalah melalui pengacara yang dia sewa untuk mewakilinya di pengadilan.

Jaksa telah mendakwa pelaku dalam persidangan yang diadakan berdasarkan hukum Belanda, karena lebih dari separuh korban adalah orang Belanda.  Penyadapan panggilan telepon menjadi bukti penting yang menunjukkan bahwa pelaku menargetkan jet tempur Ukraina.  Steenhuis mengatakan, meskipun bukti itu mengurangi beratnya tanggung jawab pidana, pelaku memiliki niat membunuh dan konsekuensi dari tindakan mereka sangat besar. 

"Keluarga korban menginginkan kebenaran dan mereka ingin keadilan ditegakkan dan mereka yang bertanggung jawab dihukum dan itulah yang terjadi. Saya cukup puas," kata Piet Ploeg, yang merupakan kepala kelompok yang mewakili para korban, kepada Reuters. 

Saudara laki-laki Ploeg, istri saudara laki-lakinya, dan keponakannya meninggal di MH17. Keluarga korban lainnya, Meryn O'Brien dari Australia, kehilangan putranya yang berusia 25 tahun, Jack. O'Brien mengatakan, dia merasa lega dengan putusan hakim tersebut.

"Semua orang lega prosesnya telah berakhir, dan ini sangat adil, dan sangat teliti," ujar O'Brien.

Putusan itu termasuk ganti rugi senilai 16 juta euro. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengapresiasi putusan pengadilan tersebut dan menyebutnya sebagai "keputusan penting".

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement