“Hal itu (penunjukan perdana menteri) sesuai dengan kewenangan Yang di-Pertuan Agong yang diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konstitusi Federal,” kata Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Malaysia Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin dalam keterangan tertulis.
Hasil pemilu parlemen Malaysia yang digelar akhir pekan lalu telah memunculkan persaingan antara koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Anwar Ibrahim dan koalisi Perikatan Nasional yang diketuai Muhyiddin Yassin. Dari 220 kursi parlemen yang diperebutkan, Pakatan Harapan berhasil mengamankan 82 kursi. Sementara Perikatan Nasional meraih 73 kursi. Koalisi lainnya, yakni Barisan Nasional yang dipimpin Ismail Sabri merebut 30 kursi. Terdapat perolehan satu kursi yang tidak diumumkan.
Dengan statistik hasil pemilu tersebut, belum ada pemenang jelas. Sebab sebuah koalisi membutuhkan 111 kursi di parlemen untuk membentuk mayoritas sederhana. Dengan demikian, Malaysia menghadapi "parlemen gantung" untuk pertama kalinya dalam sejarahnya. Raja Malaysia sempat memerintahkan agar para pemimpin partai di negaranya menyerahkan nama perdana menteri beserta koalisinya paling lambat pada Senin (21/11/2022), yakni pukul 14.00 waktu setempat.
Karena belum ada koalisi yang berhasil memperoleh sekutu untuk menguasai parlemen dan membentuk pemerintahan, Raja Malaysia memperpanjang tenggat penyerahan nama perdana menteri hingga Selasa (22/11/2022), pukul 14.00 waktu setempat. Meski telah diperpanjang, tak ada koalisi yang berhasil menggaet cukup sekutu untuk memenangkan mayoritas sederhana di parlemen. Sebelum melakukan penunjukan terhadap Anwar Ibrahim, Raja Malaysia sempat memperpanjang tenggat waktu penyerahan nama perdana menteri hingga batas waktu yang tidak ditentukan.