Ahad 04 Dec 2022 08:54 WIB

Swedia Ekstradisi Anggota PKK ke Turki

Anggota PKK tersebut dijatuhi hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Partai Pekerja Kurdistan (PKK)
Foto: VOA
Partai Pekerja Kurdistan (PKK)

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pihak berwenang Turki menangkap dan memenjarakan di Istanbul seorang terpidana anggota kelompok militan terlarang yang diekstradisi dari Swedia pada Sabtu (3/12/2022). Swedia sebelumnya telah mendeportasi usai permintaan suaka ditolak.

“(Ini) kasus deportasi di mana permohonan suaka seseorang ditolak,” kata Menteri Migrasi Swedia Maria Malmer Stenergard kepada penyiar publik Swedia SVT.

Baca Juga

Malmer menekankan pemerintahan baru yang dipimpin oleh Perdana Menteri Ulf Kristersson tidak berperan dalam keputusan ekstradisi. "Pemerintah tidak memiliki peran dalam proses (yudisial) yang mencakup pemeriksaan permohonan suaka. Ini berarti bahwa pemerintah atau anggota kabinet individu tidak boleh campur tangan atau mempengaruhi otoritas atau pengadilan yang bertanggung jawab dalam menangani kasus individu," ujarnya.

Kantor berita pemerintah Turki Anadolu Agency mengidentifikasi pria itu sebagai Mahmut Tat yang dihukum karena menjadi anggota organisasi teror bersenjata pada 2015. Dia dijatuhi hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Tat diterbangkan dari Stockholm ke Istanbul semalam, memenuhi permintaan ekstradisi Turki. SVT menyatakan, pria itu telah melarikan diri ke Swedia akibat masalah keyakinannya dan tinggal di bagian barat negara tempat dia bekerja di industri restoran.

Pria itu dihukum karena menjadi anggota Kurdistan Workers’ Party (PKK) yang dilarang dan telah memimpin pemberontakan separatis selama puluhan tahun di Turki. Kelompok ini dianggap sebagai organisasi teror oleh Turki, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.

Ketika Swedia dan Finlandia mencabut kebijakan lama nonblok militer dan mengajukan keanggotaan organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) pada Mei, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan segera menolak pengajuan itu. Penolakan ini beralasan karena menuduh kedua negara Nordik itu menutup mata terhadap terorisme. Padahal setiap keputusan tentang perluasan anggota NATO membutuhkan persetujuan dari semua anggota aliansi.

Menjelang pertemuan NATO, ketiga negara akhirnya berkompromi dengan menandatangani memorandum bersama yang mencegah veto Turki. Dalam memorandum yang dibuat pada Juni, negara-negara Nordik mengatakan, akan menangani permintaan ekstradisi Turki untuk orang-orang yang dianggap Turki sebagai teroris.

Swedia dan Finlandia mengatakan, mengkonfirmasi PKK adalah organisasi teror dan berjanji untuk tidak memberikan dukungan kepada People’s Protection Units (YPG) yang berafiliasi dengan Suriah. Mereka juga mencabut embargo senjata terhadap Turki yang diberlakukan setelah operasi Suriah Turki melawan YPG pada 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement