Senin 12 Dec 2022 14:19 WIB

Iran Eksekusi Tahanan Kedua Terkait Aksi Protes Nasional

Hukuman gantung diberikan pada pelaku karena menusuk pejabat keamanan Iran.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Pemuda dan pendukung Iran melakukan protes di luar kedutaan Iran di Roma, Italia, 10 Desember 2022, menyusul eksekusi seorang pengunjuk rasa di Iran. Iran pada 08 Desember mengeksekusi Mohsen Shekari dengan digantung setelah dia dihukum karena melukai seorang anggota pasukan paramiliter selama protes anti-pemerintah setelah kematian Mahsa Amini, kata pengadilan Iran.
Foto: EPA-EFE/RICCARDO ANTIMIANI ITALY OUT
Pemuda dan pendukung Iran melakukan protes di luar kedutaan Iran di Roma, Italia, 10 Desember 2022, menyusul eksekusi seorang pengunjuk rasa di Iran. Iran pada 08 Desember mengeksekusi Mohsen Shekari dengan digantung setelah dia dihukum karena melukai seorang anggota pasukan paramiliter selama protes anti-pemerintah setelah kematian Mahsa Amini, kata pengadilan Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran pada Senin (12/12/2022) telah mengeksekusi tahanan kedua yang dihukum di tengah protes nasional menentang rezim negara. Hukuman gantung diberikan kepada Majidreza Rahnavard di depan umum.

Hukuman mati itu berlangsung kurang dari sebulan setelah Rahnavard diduga melakukan penusukan fatal terhadap dua pejabat keamanan. Langkah ini menyoroti kecepatan Iran dalam melaksanakan hukuman mati bagi mereka yang ditahan akibat terlibat dalam protes nasional.

Baca Juga

Kantor berita Mizan Iran menuduh Rahnavard menikam dua anggota pasukan keamanan hingga tewas pada 17 November di Mashhad dan melukai empat lainnya. Rekaman video ditayangkan di televisi pemerintah menunjukkan seorang pria mengejar pria lainnya di sudut jalan, kemudian berdiri di dekatnya dan menikamnya setelah dia jatuh menabrak sepeda motor yang diparkir. 

Sementara video lain menunjukkan pria yang sama menikam pria lainnya dan melarikan diri. Penyerang itu diduga adalah Rahnavard. Laporan Mizan mengidentifikasi korban tewas sebagai anggota Basij, atau relawan paramiliter di bawah Garda Revolusi Iran.  

Basij telah dikerahkan di kota-kota besar. Mereka bertugas untuk menahan pengunjuk rasa. Namun dalam banyak kasus, mereka melawan balik pengunjuk rasa.

Laporan Mizan tidak memberikan motif atas dugaan serangan Rahnavard. Laporan tersebut menuduh Rahnavard mencoba melarikan diri ke negara asing ketika dia ditangkap.

Mizan mengatakan Rahnavard dihukum di Pengadilan Revolusi Masyhad. Pengadilan telah dikritik secara internasional karena tidak mengizinkan mereka yang diadili untuk memilih pengacara sendiri atau bahkan melihat bukti yang memberatkan mereka.

Rahnavard telah dihukum atas tuduhan "moharebeh" yaitu istilah dalam bahasa Farsi yang berarti "berperang melawan Tuhan".  Tuduhan itu telah dijatuhkan terhadap orang lain dalam beberapa dekade sejak Revolusi Islam 1979. Tuduhan ini berujung pada hukuman mati.

Iran adalah salah satu algojo top dunia dan biasanya mengeksekusi tahanan dengan cara digantung. Iran mengeksekusi tahanan pertama yang ditahan selama demonstrasi Kamis pekan lalu.

Masyhad, adalah sebuah kota suci Syiah, terletak sekitar 740 kilometer (460 mil) timur Ibu Kota Iran, Teheran. Aktivis mengatakan, di kota itu terjadi aksi mogok dan pertokoan tutup. Aksi protes dimulai atas kematian seorang wanita Kurdi, Mahsa Amini (22 tahun) dalam tahanan pada 16 September. Amini ditahan oleh polisi moralitas Iran, karena diduga tidak berpakaian sesuai aturan negara.

Amnesty International telah memperoleh dokumen yang ditandatangani oleh seorang komandan polisi senior Iran. Dalam dokumen itu, komandan tersebut meminta agar eksekusi untuk seorang tahanan diselesaikan dalam waktu sesingkat mungkin dan hukuman mati dilakukan di depan umum. Aktivis memperingatkan, setidaknya selusin orang telah dijatuhi hukuman mati dalam sidang tertutup. Menurut Aktivis Hak Asasi Manusia di Iran, setidaknya 488 orang telah tewas sejak demonstrasi dimulai pada pertengahan September. Sementara 18.200 orang lainnya telah ditahan oleh pihak berwenang. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement