REPUBLIKA.CO.ID, NEWYORK – Pakar PBB mengutuk peningkatan serangan pemukim Israel dan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Tahun ini saja, lebih dari 150 warga Palestina tewas, termasuk 33 anak-anak, sehingga tahun 2022 jadi tahun paling mematikan bagi warga Palestina sejak 2005.
"Kami mengingatkan Israel bahwa sambil menunggu pembongkaran pendudukan yang melanggar hukum, warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina harus diperlakukan sebagai orang yang dilindungi, bukan musuh atau teroris," kata para ahli dalam sebuah pernyataan dilansir dari Middle East Monitor, Jumat (16/12/2022).
Mereka menuntut Israel memastikan perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan rakyat Palestina yang hidup di bawah pendudukannya, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
"Pemukim Israel bersenjata dan bertopeng menyerang warga Palestina di rumah mereka, menyerang anak-anak dalam perjalanan ke sekolah, menghancurkan properti dan membakar kebun zaitun, dan meneror seluruh komunitas tanpa hukuman," tambah para ahli.
Pernyataan itu mencatat bahwa 2022 adalah tahun keenam dari peningkatan tahunan berturut-turut dalam jumlah serangan pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki. Peringatan itu muncul setelah seorang anak perempuan berusia 16 tahun dibunuh oleh penembak jitu Israel minggu ini di Jenin, sebelah utara Tepi Barat.
Jana Zakarnah ditemukan tewas di atap rumahnya setelah penembak jitu Israel menargetkannya dan menembak kepalanya dengan fatal setelah tentara Israel dari unit khusus menyerbu lingkungan itu.
"Bukti mengganggu bahwa pasukan Israel sering memfasilitasi, mendukung dan berpartisipasi dalam serangan pemukim membuat sulit untuk membedakan antara pemukim Israel dan kekerasan Negara," kata para ahli.
“Hukum hak asasi manusia internasional hanya mengizinkan penggunaan senjata api oleh pasukan keamanan negara terhadap individu yang mengancam jiwa atau cedera serius. Penggunaan kekuatan mematikan sebagai upaya pertama dan bukan upaya terakhir oleh pasukan Israel, terhadap warga Palestina yang tidak menunjukkan ancaman langsung terhadap nyawa atau cedera serius, dapat menjadi eksekusi di luar hukum,"tambahnya.