Senin 19 Dec 2022 07:31 WIB

Dubes RI di Malaysia: Negara tak Boleh Biarkan Seseorang Stateless

Diperlukan terobosan untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan ini.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Petugas melayani proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/12/2022). Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, negara tidak boleh membiarkan warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraan atau stateless.
Foto:

Menurutnya penerbitan dokumen-dokumen itu merupakan hal vital. Sebab dokumen identitas adalah hak asasi anak yang paling mendasar. Hermono tak mengetahui apakah program pembuatan dan penerbitan dokumen tersebut hanya dilaksanakan di Malaysia atau juga di perwakilan Indonesia di negara lain. 

“Yang pasti kondisi seperti ini juga dijumpai di Arab Saudi,” katanya.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan, terdapat 325.477 WNI berpotensi tak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia. “Konjen (Konsulat Jenderal) Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau; dengan total keseluruhan 325.477 orang,” katanya saat dikonfirmasi, Ahad.

Menurut Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan PMI. Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak mereka yang berpotensi kehilangan kewarganegaraan tersebut.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait dalam menangani permasalahan PMI. “Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM,” ujar Anis.

Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) telah menandatangani nota kesepahaman tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, 23 April 2019 lalu. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement