Senin 19 Dec 2022 15:20 WIB

Prancis Kutuk Israel Deportasi Pengacara HAM Palestina Salah Hammouri

Pengacara hak HAM keturunan Prancis-Palestina Salah Hammouri dideportasi ke Prancis

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Prancis mengutuk keputusan Israel mendeportasi Salah Hammouri, pengacara hak asasi manusia (HAM) keturunan Prancis-Palestina
Foto: www.worldbulletin.net
Pemerintah Prancis mengutuk keputusan Israel mendeportasi Salah Hammouri, pengacara hak asasi manusia (HAM) keturunan Prancis-Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Pemerintah Prancis mengutuk keputusan Israel mendeportasi Salah Hammouri, pengacara hak asasi manusia (HAM) keturunan Prancis-Palestina. Paris menilai, tindakan Tel Aviv telah melanggar hukum.

“Hari ini kami mengutuk keputusan ilegal otoritas Israel untuk mengusir Salah Hammouri ke Prancis,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Prancis dalam sebuah pernyataan, Ahad (18/12/2022), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Kemenlu Prancis mengungkapkan, sejak otoritas Israel menangkap Hammouri pada Maret lalu, mereka telah berusaha untuk memastikan agar hak-hak pengacara berusia 37 tahun tersebut dihormati. Hal itu termasuk hak agar Hammouri dapat kembali menjalani kehidupan normalnya di Yerusalem, tempat dia dilahirkan dan di mana ia ingin tinggal.

Kemenlu Prancis menegaskan penentangannya terhadap pengusiran Hammouri sebagai warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur. Di bawah Konvensi Jenewa Keempat, Yerusalem Timur dikategorikan sebagai wilayah pendudukan.

Pada Ahad lalu, otoritas Israel membawa Hammouri ke bandara untuk kemudian menerbangkannya ke Prancis. Pada 1 Desember lalu, Israel telah mencabut status kependudukannya. Tel Aviv menuduh Hammouri aktif di Front Populer untuk Pembebasan Palestina yang sudah dilabeli sebagai kelompok teroris oleh Israel.

“Selama hidupnya, dia (Hammouri) mengorganisasi, menginspirasi, dan merencanakan untuk melakukan serangan teror sendiri serta untuk organisasi terhadap warga dan orang terkenal Israel,” kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan.

Dalam sebuah pernyataan, meski dideportasi, Hammouri menegaskan bahwa Palestina akan tetap menjadi tanah airnya. “Ke mana pun seorang Palestina pergi, dia membawa serta prinsip-prinsip ini dan tujuan rakyatnya. Tanah airnya dibawa bersamanya ke mana pun dia pergi,” ucapnya.

Hammouri adalah seorang pengacara HAM yang dikenal mengadvokasi hak-hak tahanan Palestina, termasuk penyintas penyiksaan aparat keamanan Israel. Dia bekerja dengan Addameer Prisoner Support and Human Rights Association, sebuah organisasi HAM yang dikenal secara internasional dan merupakan penerima hibah UN Voluntary Fund for Victims of Torture.

Hammouri telah ditangkap lebih dari enam kali oleh Israel. Jika hukumannya digabung, dia sudah menghabiskan lebih dari sembilan tahun di penjara Israel. Masa tahanan yang paling lama dijalani Hammouri adalah tujuh tahun, yakni antara 2005 dan 2011. Kala itu dia dipaksa memilih antara dideportasi ke Prancis selama 15 tahun atau dipenjara selama tujuh tahun.

Pada Oktober 2021, Israel menerbitkan keputusan untuk mencabut status kependudukannya di Yerusalem. Hal itu dilakukan karena Hammouri dituduh tak menunjukkan bukti “kesetiaan” terhadap Israel. Saat ini istri dan dua anak Hammouri tinggal di Prancis. Sebab Israel telah melarang mereka untuk datang dan tinggal di Yerusalem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement