Sabtu 31 Dec 2022 20:15 WIB

Pengadilan Pakistan Bebaskan Pemerkosa Setelah Setuju Nikahi Korban

Terpidana pemerkosa awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Bendera Pakistan.
Foto: EPA
Bendera Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan membebaskan seorang terpidana pemerkosa, Jumat (30/12/2022). Alasan pembebasannya karena terpidana yang berusia 25 tahun, Dawlat Khan setuju untuk menikahi korbannya.

Awalnya, Dawlat Khan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Mei oleh pengadilan distrik Buner, barat laut provinsi Khyber Pakhtunkhwa. Ia terbukti bersalah memperkosa seorang wanita muda tuli.

Setelah intervensi oleh jirga daerah atau dewan tetua, kesepakatan dibuat antara Khan dan keluarga wanita. Sang korban memiliki anak akibat pemerkosaan tersebut. Khan kemudian dibebaskan pada Senin setelah kesepakatan itu diterima oleh pengadilan tinggi Peshawar.

"Para pihak telah memperbaiki masalah ini dengan campur tangan kerabat dan anggota keluarga yang lebih tua, yang merupakan kepentingan terbaik para pihak dan kompromi itu dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan ibunya sebagai orang yang spesial," bunyi dokumen pengadilan seperti dikutip laman The Guardian, Sabtu (31/12/2022).

Keputusan pengadilan lantas membuat marah kelompok hak asasi dan aktivis. Mereka mengatakan keputusan itu melegitimasi kekerasan seksual terhadap perempuan di Pakistan karena sebagian besar kasus pemerkosaan tidak dilaporkan.

Menurut Asma Jahangir, anggota kelompok yang mendukung perempuan rentan, Legal Aid Cell, para pemerkosa yang dilaporkan sulit diadili di Pakistan. Tingkat hukumannya pun rendah, kurang dari 3 persen.

Ancaman dan paksaan oleh keluarga dan masyarakat dalam kasus perkosaan adalah hal biasa. Para penyintas dan keluarga umumnya menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan karena takut akan stigma persidangan.

Aktivis hak asasi manusia Pakistan Tahira Abdullah mengungkapkan kemarahan dan kecamannya atas hasil tersebut, terutama ketidakmanusiawian yang memaksa seorang wanita cacat untuk menikahi pemerkosanya.

"Undang-undang pemerkosaan Pakistan harus diamandemen untuk mengubah pemerkosaan dari kejahatan pribadi terhadap seseorang menjadi kejahatan terhadap negara, di mana negara harus menjadi wali (pelindung) korban dan harus mengadili kasus tersebut – untuk mencegah segala bentuk kompromi pribadi, penyelesaian keuangan, atau pengampunan yang dipaksakan oleh orang-orang kaya yang berpengaruh terhadap orang miskin dan tidak berdaya dan selalu tidak adil terhadap orang yang diperkosa," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement