REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil sikap untuk menghentikan tindakan provokatif dan ilegal Israel yang dapat mempengaruhi status Yerusalem serta Masjid Al-Aqsa. Mereka menegaskan menolak tindakan semacam itu.
“Menuntut Dewan Keamanan PBB, dalam kapasitasnya sebagai penjamin perdamaian dan keamanan internasional, untuk memikul tanggung jawabnya serta bertindak segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, tanpa selektivitas atau standar ganda, guna mencegah dan menghentikan eskalasi Israel yang berbahaya, bersama dengan semua tindakan dan kebijakan ilegal serta provokatif lainnya yang memengaruhi kota Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki dan kesucian Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Quds Al-Sharif,” kata OKI dalam komunikenya usai menggelar pertemuan luar biasa membahas agresi Israel terhadap Al-Aqsa, Selasa (10/1), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.
OKI memperingatkan konsekuensi dari provokasi dan pelanggaran berkelanjutan oleh otoritas Israel, termasuk pasukan keamanannya, terhadap Al-Aqsa. “Terutama upaya berbahaya oleh kolonialis Yahudi ekstremis untuk mengobarkan api konflik agama dengan memaksakan pembagian tempat temporal dan spasial Haram Al-Sharif, yang menimbulkan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional,” kata OKI.
Pertemuan luar biasa OKI digelar atas permintaan Palestina dan Yordania lewat koordinasi dengan Arab Saudi. Pertemuan itu secara khusus membahas tentang aksi atau tindakan provokatif Israel terhadap Al-Aqsa. Peristiwa terbaru yang mereka soroti adalah kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir ke situs tersuci ketiga umat Islam tersebut pada 3 Januari lalu.
“Mengutuk dengan sekeras-kerasnya penyerbuan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Quds Al-Sharif yang diberkahi pada 3 Januari 2023 oleh seorang menteri dalam kabinet pendudukan kolonial Israel, yang dikenal ekstremismenya, dan menganggapnya provokasi serius yang melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata OKI dalam komunikenya menyinggung kunjungan Ben-Gvir.
Menurut OKI, selain provokatif, kunjungan Itamar Ben-Gvir ke kompleks Al-Aqsa merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, serta situasi sejarah dan hukum di Yerusalem. “Menyerukan penjatuhan sanksi terhadap menteri ekstremis dalam pemerintahan pendudukan kolonial Israel yang menyerang kesucian Masjid Al-Aqsa yang diberkahi/Al-Haram Al-Quds Al-Sharif,” kata OKI.
OKI menegaskan kompleks Al-Aqsa adalah tempat ibadah eksklusif umat Islam. Hal itu dilindungi hukum internasional dan status sejarah. OKI menyampaikan Departemen Wakaf dan Urusan Al-Quds dari Masjid Al-Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf, Urusan Islam, dan Situs Suci Yordania adalah pihak atau otoritas yang berkompeten untuk mengelola Al-Aqsa.
Pada 3 Januari lalu, Itamar Ben-Gvir melakukan kunjungan kontroversial ke kompleks Al-Aqsa. Kunjungannya dianggap provokatif dan menuai kecaman dari negara-negara Muslim. Amerika Serikat (AS) yang dikenal sebagai sekutu Israel turut menyayangkan kunjungan Ben-Gvir ke Al-Aqsa.