Jumat 13 Jan 2023 00:35 WIB

Illinois Larang Penjualan Senjata Semiotomatis

Illinois akan resmi melarang penjualan jenis senjata semi otomatis.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
situasi pascapenembakan di Amerika Serikat.  Illinois, salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) akan resmi melarang penjualan jenis senjata semi otomatis.
Foto: myfoxatlanta.com
situasi pascapenembakan di Amerika Serikat. Illinois, salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) akan resmi melarang penjualan jenis senjata semi otomatis.

REPUBLIKA.CO.ID, SPRINGFIELD - Illinois, salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) akan resmi melarang penjualan jenis senjata semi otomatis. Kebijakan negara bagian ini diambil sebagai tanggapan atas pembantaian pada parade Hari Kemerdekaan di Highland Park tahun lalu dan penembakan massal lainnya.

Gubernur Illinois J.B. Pritzker pada Selasa (10/1/2023) malam waktu setempat menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) baru. UU tersebut memuat pelarangan penjualan berbagai jenis senjata yang secara otomatis memuat peluru, termasuk senapan semi otomatis dan pistol dengan magasin yang dapat dilepas. UU mencantumkan puluhan merek senjata populer yang dibuat oleh pembuat senjata AS.

"Tidak ada warga Illinois, tidak peduli kode pos mereka, harus menjalani hidup karena takut orang yang mereka cintai bisa menjadi korban berikutnya dalam daftar korban penembakan massal yang terus bertambah," kata Pritzker, yang merupakan seorang dari Partai Demokrat dalam sebuah pernyataan.

Dalam penandatanganan RUU tersebut, ia mengenang pilu serangan pada parade 4 Juli di Highland Park tahun lalu. Saat itu seorang pria dengan senapan semi otomatis menewaskan tujuh orang dan melukai puluhan lainnya selama beberapa menit.

Brady, sebuah kelompok nasional yang mengadvokasi kekerasan senjata, mengatakan larangan itu akan menyelamatkan nyawa. Sementara Direktur eksekutif Asosiasi Senapan Negara Bagian Illinois, Richard Pearson mengatakan UU tersebut memengaruhi hampir 2,5 juta pemilik senjata di negara bagian itu. Pihaknya akan menuntut untuk mencabut larangan tersebut. "Tantangan diterima," kata pernyataannya

Senapan yang menampung lebih dari 10 peluru dan pistol yang menampung lebih dari 15 peluru juga dilarang di dalam UU tersebut. Begitu juga senjata api cepat dan senjata kaliber 50.

Orang yang sudah memiliki senjata semacam itu dapat menyimpannya tetapi harus mendaftarkannya ke polisi negara bagian. Delapan negara bagian lain dan District of Columbia telah memberlakukan larangan serupa.

Kelompok hak pemilik senjata mengatakan larangan itu melanggar Amandemen Kedua Konstitusi AS hak untuk menyimpan dan membawa senjata. Banyak orang Amerika yang taat hukum memiliki senjata semacam itu untuk membela diri, berburu, dan untuk olahraga.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement