Kamis 12 Jan 2023 19:21 WIB

Uni Eropa Kaji Penerapan Pembatasan Terhadap Israel

Israel menghancurkan bangunan di wilayah Tepi Barat yang didanai Uni Eropa.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Uni Eropa. Uni Eropa sedang mengkaji penerapan pembatasan terhadap Israel. Hal itu karena Israel telah menghancurkan sejumlah bangunan yang didanai perhimpunan Benua Biru di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Foto: Anadolu Agency
Bendera Uni Eropa. Uni Eropa sedang mengkaji penerapan pembatasan terhadap Israel. Hal itu karena Israel telah menghancurkan sejumlah bangunan yang didanai perhimpunan Benua Biru di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Uni Eropa sedang mengkaji penerapan pembatasan terhadap Israel. Hal itu karena Israel telah menghancurkan sejumlah bangunan yang didanai perhimpunan Benua Biru di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

“Komisi melacak semua penghancuran dan penyitaan struktur yang didanai donor, termasuk aset yang didanai Uni Eropa dan kerusakan finansial terkait. Pada tahap ini, daftar opsi yang memungkinkan untuk mendapatkan kompensasi dari Israel atas pendanaan Uni Eropa yang hilang dalam penghancuran belum dibahas,” kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, Rabu (11/1/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga

Uni Eropa mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan, mereka meminta Israel mengembalikan atau mengompensasi aset yang didanai perhimpunan Benua Biru tapi menjadi target pembongkaran atau penghancuran.

“Uni Eropa terus menggunakan berbagai saluran diplomatik dan politik untuk meningkatkan pendiriannya serta efektivitas dukungan Uni Eropa secara keseluruhan, termasuk melalui pernyataan Uni Eropa baru-baru ini pada kesempatan Dewan Asosiasi. Ini untuk Dewan, bertindak dengan suara bulat, untuk memutuskan kemungkinan penerapan langkah-langkah pembatasan Uni Eropa,” katanya.

Uni Eropa kemudian menegaskan kembali penentangannya atas kebijakan permukiman ilegal Israel. “Uni Eropa telah berulang kali mengingatkan Israel tentang perlunya memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, dan khususnya hukum kemanusiaan internasional, terhadap penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk di Area C dan Yerusalem Timur,” kata Uni Eropa.

Selain itu, Uni Eropa turut menyampaikan, mereka terlibat dalam advokasi publik yang mencakup kunjungan rutin ke berbagai wilayah Palestina yang diduduki. Kunjungan semacam itu dilakukan perwakilan langsung Uni Eropa atau negara anggotanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement