Senin 16 Jan 2023 07:40 WIB

Jamaika Sita Kokain Senilai Rp 1,212 Triliun

Kokain tersebut disembunyikan di sebuah kapal kargo dari Amerika Selatan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Kokain (ilustrasi). Pihak berwenang Jamaika menyita kokain yang jumlahnya diperkirakan sebesar 80 juta dolar AS atau setara Rp 1,212 triliun
Foto: schuelerseiten.goethe-gymnasium
Kokain (ilustrasi). Pihak berwenang Jamaika menyita kokain yang jumlahnya diperkirakan sebesar 80 juta dolar AS atau setara Rp 1,212 triliun

REPUBLIKA.CO.ID, KINGSTON -- Pihak berwenang Jamaika menyita kokain yang jumlahnya diperkirakan sebesar 80 juta dolar AS atau setara Rp 1,212 triliun (kurs Rp 15.149 per dolar AS). Pihak berwenang mengatakan penyitaan dari kapal yang berlabuh di Kingston ini salah satu penyitaan narkoba terbesar di Jamaika.

Dalam pernyataannya Sabtu (15/1/2023) Kepolisian Jamaika atau Jamaica Constabulary Force mengatakan petugas menemukan narkoba disembunyikan di sebuah kapal kargo dari Amerika Selatan. Nilai jalanan narkoba itu sekitar 80 juta dolar AS.

Baca Juga

Polisi mengatakan penggeledahan di kapal kargo itu berhasil menemukan lebih dari 1.500 kilogram kokain. Dalam pernyataan terpisah Angkatan Bersenjata Jamaika mengatakan  narkoba itu dipecah menjadi 50 kantong berisi 1.250 paket.

Organisasi kejahatan transnasional sudah lama menggunakan Jamaika sebagai pusat penghubung untuk pengiriman senjata dan narkoba. Termasuk pengiriman narkoba ke Amerika Utara dan Eropa.

Angkatan Bersenjata Jamaika mengatakan akan terus memerangi penjahat yang memanfaatkan geostrategis Jamaika di dunia perdagangan dengan mengeksploitasi kargo ilegal. Baik polisi maupun angkatan bersenjata tidak menyebutkan nama kapal kargo itu dan tidak ada penangkapan yang dilakukan.  

Pada Oktober lalu badan kepolisian dunia, Interpol mengatakan pihak berwenang Jamaika telah menyita 500 kilogram kokain senilai 25 juta dolar AS. Narkoba itu rencananya dikirim ke Kanada dengan sebuah pesawat pribadi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement