REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) menggeledah rumah Presiden Joe Biden di Rehoboth Beach, Delaware. Pengacara Biden mengatakan penggeledahan ini bagian dari penyelidikan terhadap salah pengelolaan dokumen rahasia.
Penggeledahan ini merupakan yang ketiga di properti Biden dalam dua bulan. Pada 20 Januari lalu rumah Biden di Wilmington, Delaware juga digeledah selama 13 jam. Di sana petugas menemukan dokumen dengan tanda rahasia dan menyita catatan tangannya.
Pemeriksaan ketiga setelah penggeledahan di Wilmington dan bekas kantor Biden di Washington merupakan perkembangan yang menyulitkan bagi presiden. Skandal apa yang pengacaranya sebut "kesalahan" dalam menangani dokumen rahasia ini merusak upaya membawa kembali kebiasaan taat peraturan ke Gedung Putih.
Penggeledahan ini juga menunjukkan penyelidikan terus berlangsung diam-diam dan tidak mereda. Departemen Kehakiman AS menolak memberikan komentar soal penggeledahan, Rabu (1/2/2023).
Penyelidikan salah kelola dokumen rahasia dimulai setelah pengacara Biden menemukan dokumen bertanda rahasia di kantor Penn Biden Center pada 2 November 2022. Sejak itu Biden sukarela mengizinkan Departemen Kehakiman menggeledah kediamannya sementara penyidik menentukan bagaimana dokumen rahasia saat Biden menjabat sebagai wakil presiden dan senator berada di rumah dan bekas kantornya.
Pengacara pribadi Biden, Bob Bauer mengatakan Departemen Kehakiman telah menginisiasi langkah baru "tanpa membukanya ke publik terlebih dahulu, dan kami sepakat untuk bekerja sama."
"Penggeledahan hari ini merupakan langkah lanjut dalam proses menyuruh dan tepat waktu Departemen Kehakiman yang akan terus kami dukung dan fasilitasi, kami akan menerima informasi hasil penggeledahan hari ini," kata Bauer dalam pernyataannya.
Penyidik menggeledah Penn Biden Center bulan November lalu setelah pengacara-pengacara menemukan dokumen rahasia. Belum diketahui apakah ada dokumen rahasia tambahan yang ditemukan dalam penggeledahan terbaru di Rehoboth Beach.