REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Parlemen Kanada pada Rabu (1/2/2023) dengan suara bulat menyetujui proposal yang tidak terikat untuk resettlement atau pemukiman kembali 10.000 pengungsi Muslim Uyghur dari wilayah Xinjiang, China ke Kanada selama dua tahun. House of Commons memberikan suara 322-0 dalam voting terkait rancangan undang-undang (RUU) itu.
Anggota parlemen Liberal, Sameer Zuberi meminta pemerintah untuk mengakui bahwa Uighur dan Muslim Turki lainnya yang melarikan diri ke negara ketiga menghadapi "tekanan dan intimidasi" oleh China untuk kembali. RUU tersebut tidak mengikat, sehingga tidak memaksa pemerintahan Perdana Menteri Justin Trudeau untuk mengikuti proposal tersebut.
Menteri Imigrasi Sean Fraser mengatakan, Kanada akan selalu membantu mereka yang membutuhkan perlindungan. Fraser berjanji akan mendukung RUU pemukiman kembali pengungsi Uighur yang telah disetujui parlemen.
"Saya berkomitmen bekerja dengan semua pihak untuk memajukan langkah-langkah yang diuraikan dalam mosi yang diadopsi oleh House of Commons hari ini," ujar Fraser.
Sejumlah kelompok hak asasi menuduh China melakukan pelanggaran luas terhadap Uighur, yang merupakan minoritas etnis Muslim di wilayah Xinjiang. Kelompok hak asasi juga menuduh China menerapkan kerja paksa secara massal di kamp-kamp interniran Xinjiang. Beijing dengan keras menyangkal tuduhan pelanggaran itu.
Pada 2021, Kanada menjadi salah satu negara pertama yang melabeli perlakuan China terhadap Uighur sebagai tindakan genosida. Kanada juga termasuk di antara negara-negara yang gagal mengadakan debat di PBB tahun lalu tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh China terhadap Muslim di Xinjiang.