REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laman baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi RI, molina.imigrasi.go.id, bisa mempermudah warga negara asing (WNA) di China yang hendak melakukan perpanjangan visa di Indonesia. Sebelum ada layanan tersebut, WNA pemegang VOA atau e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan visa.
"Kalau Anda butuh perpanjangan visa, cukup melalui website itu ya," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing Raden Fitri Saptaji kepada sejumlah warga negara asing yang membutuhkan pelayanan keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Beijing, Jumat (3/2/2023).
Melalui laman Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) tersebut, perpanjangan visa bisa dilakukan secara daring sehingga pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi di Indonesia.
Indonesia masih memberlakukan visa saat kedatangan (visa on arrival/VOA) kepada warga negara China dan warga negara asing lainnya, baik secara luring maupun daring (e-VOA). VOA tersebut berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu sekali selama 30 hari lagi.
Menurut Fitri, laman baru Molina sudah terkoneksi dengan penyedia jasa pembayaran elektronik yang berlaku secara global.
"Dengan menggunakan website Molina, Anda juga bisa melakukan pembayaran secara elektronik. Manfaatkan pelayanan ini sebaik-baiknya. Dan jangan lupa perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku VOA habis," ucapnya kepada sejumlah WNA.
Pada tahun ini, Indonesia menargetkan 253 ribu kunjungan wisatawan asing dari China. Sejak 8 Januari 2023, China telah membebaskan warganya bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, termasuk berwisata. Indonesia juga masuk dalam daftar negara percontohan pengiriman wisatawan berkelompok dari China yang dimulai pada Senin (6/2/2023) sesuai dengan agenda yang ditetapkan Kementerian Budaya dan Pariwisata China.